Aturan Penyusunan UMP 2025 Diperkirakan Keluar Senin
Foto Prima Imansyah Permana.-- Plh. Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti.----
BANDARLAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung masih menunggu aturan penyusunan upaya minimum provinsi (UMP) tahun 2025.
Dari informasi yang dihimpun, pemerintah pusat tengah membuat peraturan baru untuk menjadi panduan penyusunan UMP 2025 dan tidak memakai peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dikabarkan akan kembali menerapkan upah minimum sektoral (UMS) setelah sempat dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Hal ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024. UMS merupakan upah minimum terendah yang berlaku berdasarkan sektor usaha tertentu.
Setiap sekor usaha dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). UMS tidak boleh lebih rendah dibandingkan UMP ataupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Pelaksana harian (Plh.) Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk penyusunan UMP Lampung tahun 2025.
Mulai dari rapat bersama pemerintah pusat, konsolidasi bersama para serikat di Lampung, dan konsultasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Kata Yanti Yunidarti, berdasarkan informasi yang didapat dari pemerintah pusat ada perubahan PP terkait penyusunan UMP tahun 2025.
"Kemarin dapat informasi ada perubahan PP terkait UMP. Tidak lagi menggunakan PP 51. Kita tunggu formulasi terbarunya," ujar Yanti Yunidarti, Minggu 10 November 2024.
Lanjut Yanti Yunidarti, peraturan baru nanti disebut akan memuat terkait UMS selain UMP, dan UMK.
"Ada tujuh sektor yang masuk UMS salah satunya sektor makan dan minum. Kita tunggu saja apakah Lampung juga ikut menetapkan UMS," tuturnya.
Senada, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnaker Lampung, Soleha HY mengatakan, sampai saat ini aturan penyusunan UMP 2025 belum turun dari pusat.
Soleha HY membenarkan jika ada aturan baru yang tengah dibuat pemerintah pusat sebagai dasar penyusunan UMP 2025 pengganti PP 51 tahun 2023.
"Semacam PP atau SE. Kita tunggu saja kabarnya. Semoga Senin sore kita sudah terima (aturan baru, red)," ujar Soleha HY, Minggu 10 November 2024.