Pemprov Soroti Peredaran Minyak Goreng tanpa Label
LABEL: Pj. Sekprov Lampung Fredy bersama jajarannya melakukan pertemuan dengan BBPOM Bandar Lampung.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -
BACA JUGA: Dosen UIN RIL Diajak Kembangkan Paten Internasional
“Sebab kalau tidak diawasi tentunya akan marak bahan pangan tidak ada lebel. Mungkin tidak hanya minyak goreng, bisa saja yang lain,” turunnya.
Pada kesempatan tersebut, Fredy meminta pelaku usaha harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tantang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Larangan Minyak Goreng Rakyat/DMO yang dikemas tanpa lebel/merek).
Sementara, perwakilan dari BBPOM Bandar Lampung, Zamroni mengaku telah melakukan himbauan tentang peredaran obat dan makanan di Provinsi Lampung yang tertuang dalam himbauan BBPOM nomor : PW.6A.6A.11.24.01 tanggal 8 November 2024.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk Obat dan Makanan.
“Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Informasi produk Obat dan Makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/atau aplikasi BPOM Mobile,” ujat Zamroni.
Kemudian, Zamroni meminta, para pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan atau standar keamanan obat dan makanan yang telah ditetapkan.
Juga menjaga dan memastikan agar Obat dan Makanan yang diedarkan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi melalui Contact Center Unit Layanan Pengaduan 082180806008,” ungkapnya.(pip/c1/yud)