Tom Lembong Ajukan Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Gula
Tom Lembong mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gula oleh Kejaksaan Agung.-Disway-
4. Penahanan yang Tidak Berdasar
Tim penasihat hukum menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah karena tidak ada alasan objektif dan subjektif yang mendasari kekhawatiran bahwa klien mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum
Tidak ada bukti yang mendukung tuduhan bahwa Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau pihak korporasi tertentu.
Dengan tidak adanya bukti yang jelas, tim hukum Tom Lembong berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut cacat hukum dan berpotensi merugikan reputasi kliennya.(disway/abd)