Pencuri Tembakau Rokok Diamankan Polres Metro
DIAMANKAN: Wagino diamankan Polres Metro karena diduga mencuri tembakau rokok. -Foto IST -
METRO - Satreskrim Polres Metro menangkap pelaku yang diduga telah melakukan aksi pencurian dan berlanjut.
Polres Metro mengamankan pelaku bernama Wagino (49) yang merupakan warga Metro Pusat. Ia diamankan pada hari Minggu, 3 November 2024 sekitar pukul 23.11 WIB.
Kasatreskrim Polres Metro Iptu Rosali, mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban, Fariz (39) yang merupakan warga Metro Selatan.
Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/331/XI/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, menjadi dasar Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikkan.
"Iya benar. Dari laporan korban atas nama Fariz (38) warga Metro Selatan," ujarnya.
Ia menceritakan kejadian awal peristiwa pencurian tersebut yang diketahui sendiri oleh korban.
Pada tanggal 30 Oktober 2024, korban melakukan pengecekan barang tembakau rokok sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia menemukan sisa tembakau rokok seharusnya berjumlah 10 kg, namun saat diperiksa hanya 6 kg saja.
"Jadi saat korban mengecek barang tembakau rokok, ada yang hilang sekitar 4 kg. Seharusnya ada 10 kg, tapi ternyata itu 6 kg," katanya.
Kemudian, korban mendapatkan informasi dari salah seorang saksi mata bahwa ia pernah melihat W atau terlapor, menjual tembakau kering milik korban yang dijual murah dari harga pasaran.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro, dan Satreskrim Polres Metro pun melakukan serangkaian penyelidikkan hingga penyidikkan.
"Lalu pada Hari Minggu, 3 November 2024 sekitar jam 23.11 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pelaku pencurian yang diamankan," jelasnya.
Kasat menambahkan, ternyata, setiap korban mengecek barang, jumlahnya selalu berkurang, hingga ditotal mencapai 50 kg tembakau rokok yabg kurang.
"Sehingga total kerugian korban mencapai Rp 5,5 juta," tandasnya.