UNIOIL
Bawaslu Header

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Asusila Dua Remaja

TERSANGKA ASUSILA: Unit Reskrim Polsek Sukarame, Bandarlampung, mengamankan LA (18) dan NA (22), warga Desa Wayhui, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan.--FOTO SITI SASKIA SALAMAH

Selama Dua Tahun sejak SD hingga SMP 

 

BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Sukarame, Bandarlampung, mengamankan LA (18) dan NA (22), warga Desa Wayhui, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Dua remaja ini diamankan lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kedua remaja ini diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Embung Itera dan Korpri, Bandarlampung, Selasa (29/10).

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan, kedua remaja melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial D (14), warga Kecamatan Jatiagung,’’ katanya. 

Perbuatan asusila ini, kata Rohmawan, berlangsung selama dua tahun dimulai ketika D masih duduk di kelas 6 SD atau berusia 12 tahun dan berlanjut hingga kelas 2 SMP ketika usianya 14 tahun.

Kasus ini terungkap, kata Rohmawan, setelah bibi korban menemukan selembar surat yang ditulis tersangka berisi ancaman untuk menyebarkan vidio syur yang telah direkam sebagai alat untuk mengancam korban.

’’Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka dan korban sebelumnya berkenalan di sebuah warung yang menyediakan akses Wifi gratis. Selain itu, kedua orang tua korban diketahui tunarungu yang membuat korban lebih rentan terhadap tindakan tersangka,’’ ungkapnya.

Sementara tersangka, kata Rohmawan, mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya secara bergantian di salah satu penginapan di wilayah Bandarlampung.

Akibat perbuatannya, kata Rohmawan, keduanya dilakukan penahanan di Mapolsek Sukarame. ’’Tersangka LA dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka NA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman 8 tahun penjara,’’ tegasnya. (*)

 

 

Tag
Share