Bawaslu Header

Hasil Konstatering Tak Sesuai dengan Putusan PN

KONSTATERING: Pengadilan Negeri Blambanganumpu saat melakukan konstatering terkait objek gugatan lahan milik PTPN VII. -FOTO DOK PTPN VII -

BLAMBANGANUMPU - Suasana konstatering (pencocokan) lahan objek perkara seluas 320 hektare yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Blambanganumpu pada Kamis (23/11) lalu berlangsung tidak kondusif. Ratusan karyawan yang tergabung sebagai pengurus dan anggota Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII) hadir di lapangan membantu mengamankan aset lahan milik PTPN VII. 

Rombongan panitera PN Blambanganumpu yang dipimpin Muhammad Arief datang dengan dikawal puluhan polisi. Sehari sebelumnya Rabu (22/11), SPPN VII juga menggelar aksi damai di kantor PN Blambanganumpu, dengan aspirasi menolak konstatering terhadap lahan seluas 320 hektare di kebun PTPN Bungamayang. Bukan tanpa sebab, karena objek lahan tersebut sampai saat ini masih dalam proses peninjauan kembali (PK) yang telah didaftarkan oleh PTPN III (Persero) selaku pemegang saham pada 21 November 2023, 

Sampai dengan saat ini Menteri BUMN juga belum pernah memberikan persetujuan pelepasan aset lahan dimaksud. Sehingga SPPN VII tergerak untuk mengamankan aset lahan 320 Ha. “Lokasi yang dimaksud sebagaimana surat undangan dari PN Blambanganumpu adalah lahan seluas 320 Ha yang terletak di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeribesar Waykanan. Namun, kita semua lihat di lokasi 320 Ha Kebun Bungamayang sama sekali tidak terletak atau berbatasan langsung dengan Kampung Kaliawi. Bahkan jarak batas Kampung Kaliawi adalah 19,5 Km dari Kebun Bungamayang,” terang Bambang Hartawan, Sekretaris Perusahaan PTPN VII yang ikut menyaksikan kegiatan konstatering.

Bahkan berdasarkan keadaan di lapangan harus melewati batas Kampung Negarajaya, Kampung Tiuhbaru, Kampung Kaliawiindah, barulah tiba di Kampung Kaliawi. Turut hadir mendampingiMuhsin Kepala Kampung Kaliawi.

“Letak tanah 320 Ha yang terdapat pada amar putusan berbeda dengan letak tanah yang terdapat pada realisasi di lapangan yang tidak terletak maupun berbatasan langsung dengan Kampung Kaliawi.  Seharusnya Panitera mencocokan peta administrasi wilayah Kampung Kaliawi sebagaimana dapat terlihat pada website resmi https://kaliawi.waykanan.web.id “, tambah Bambang.

Muhsin selaku Kepala Kampung Kaliawi tidak menampik kebenaran pada saat diperlihatkan tampilan laman website https://kaliawi.waykanan.web.id adalah benar website resmi Kampung Kaliawi. “Terus terang saya tidak dapat menunjukan Peta Administrasi Wilayah Kampung yang di dalamnya terdapat areal 320 Ha yang dipermasalahkan, karena saya juga baru 4 bulan menjabat sebagai Kepala Kampung Kaliawi”, jelas Muhsin saat memberi penjelasan di Kantor Kampung.

Satrya Adihitama tim kuasa hukum PTPN VII berharap Panitera PN Blambanganumpu dapat bertindak objektif terhadap hasil kontatering (pencocokan) lahan aset negara yang menjadi objek perkara, ternyata keadaan di lapangan berbeda dengan yang ada di amar putusan, khususnya terkait lahan yang tidak terletak dan berbatasan langsung dengan Kampung Kaliawi. “Kami berharap dilakukan penangguhan eksekusi sebagaimana ketentuan pedoman eksekusi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI,” ungkapnya. (rls/c1/nca)

 

Tag
Share