Jaringan Narkoba asal Aceh Masuk Pringsewu
KONFERENSI PERS: Polres Pringsewu berhasil menggagalkan pengiriman 200 gram sabu-sabu yang dibawa seorang kurir bernama Saiful Amrizal (47) langsung dari Aceh.--FOTO AGUS SUWIGNYO
PRINGSEWU - Jaringan pengedar narkoba asal Aceh mulai masuk Pringsewu. Ya, Polres Pringsewu berhasil menggagalkan pengiriman 200 gram sabu-sabu (SS) yang dibawa seorang kurir bernama Saiful Amrizal (47) langsung dari Aceh.
Warga Kuta Tujoeh Lapeeh, Desa Matang Sijuek Teungoh, Kabupaten Aceh Utara, itu tak berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu ketika turun dari bus di Terminal Pringsewu, Minggu (27/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus didampingi Kasatresnarkoba Iptu Andri Novrialdi, pihaknya berhasil mengendus adanya jaringan narkoba asal Aceh ke Pringsewu. ’’Dari hasil penyelidikan diketahui akan ada pengiriman SS ke Pringsewu. Anggota satresnarkoba dikerahkan. Setelah ciri-ciri yang mereka kantongi, ternyata benar dilakukan penangkapan sesaat Saiful Amrizal turun dari bus.
M. Yunus Saputra mengatakan, yang bersangkutan tak dapat berkutik saat dilakukan penggeledahan di temukan butiran putih dalam klip plastik yang ternyata SS. "Saat digeledah ditemukan dua bungkusan plastik berisi SS sekitar 200 gram," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, kata M. Yunus, SS tersebut akan diedarkan di wilayah sekitar Pringsewu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata M. Yunus, tersangka Saiful Amrizal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
’’Kita masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya. Di mana, saat ini kita telah mengantongi nama-nama pihak lain dalam jaringan ini," ungkap M. Yunus. (*)