Asyik Berjudi, Pelaku ‘Kocar-Kacir’ Digerebek Polisi
DITANGKAP: Dari penggerbekan yang dilakukan Polsek Labuhanmaringgai polisi menangkap pelaku. -FOTO IST-
SUKADANA – Sekumpulan pria kocar-kacir saat didatangi personel kepolisian dari Polsek Labuhanmaringgai, pada Kamis (1/11) lalu.
Bukan tanpa sebab, penyebabnya sekumpulan pria yang sedang berada di peladangan Desa Labuhanmaringgai, Kecamatan Labuhanmaringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tersebut sedang bermain judi kartu.
Kapolres Lamtim AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Labuhanmaringgai AKP Supriyanto Husin mengatakan pihaknya yang sedang berpatroli mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa orang sedang bermain judi di ladang singkong Desa Labuhanmaringgai.
“Saat itu tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhanmaringgai yang sedang berpatroli mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa orang sedang bermain judi di ladang singkong Desa Labuhanmaringgai,” ucap Kapolsek.
Mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan sesampai di lokasi benar bahwa terdapat lima orang sedang bermain judi kartu.
Pelaku yang mengetahui kedatangan anggota Polri langsung berdiri dan melarikan diri, dari penyergapan yang dilakukan anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial AS (28).
“Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, satu lembar banner sebagai alas permainan, dan uang berbagai pecahan sejumlah Rp 175 ribu yang selanjutnya kami amankan ke Polsek Labuhanmaringgai untuk proses lebih lanjut,” ungkap Supriyanto.
Saat ini, polisi juga masih mengejar empat pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dengan identitas telah dikantongi pihak kepolisian.
Diketahui sebelumnya, Polsek Sukadana, pada Sabtu 26 Oktober 2024 kemarin, melakukan penggrebekan di lokasi arena judi sabung ayam.
Kapolres Lampung Timur (Lamtim) AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Sukadana Kompol Zulkarnain, pada Minggu 27 Oktober 2024 menyampaikan penggerbekan itu dilakukan bermula dari petugas kepolisian, menerima informasi terkait adanya dugaan aktifitas judi sabung ayam.
“Dari informasi yang kami terima, arena judi sabung ayam tersebut, berada di kawasan Dusun 1, Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur,” ungkapnya dalam keterangan resminya.
Petugas kepolisian kemudian menyelidiki informasi tersebut, hingga akhirnya melaksanakan upaya penegakan hukum, dengan melakukan proses penggrebekan.
Para pelaku aksi judi sabung ayam, yang mengetahui kedatangan petugas kepolisian kocar-kacir melarikan diri, dari lokasi arena perjudian.
Dari lokasi, anggota Polsek Sukadana menyita barang bukti berupa puluhan unit motor, belasan pasang sendal, jam dinding, geber (wadah ayam), terpal, empat ayam jantan, wadah ayam, bak air, dan ember.(rls/nca)