Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

DILAPORKAN: Ketua KPU Kabupaten Batubara, Erwin, dilaporkan ke DKPP atas dugaan ketidaknetralan dalam pemilu.-FOTO IST -

Menurut Heddy, rakor ini bertujuan untuk menciptakan Pilkada 2024 yang berintegritas, serta menjadi langkah pencegahan dalam mengurangi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada pilkada serentak.

“Di bulan Oktober 2024 ini saja, aduan yang masuk sudah mencapai 173 persen dari aduan tahun lalu. Melalui rakor ini, kami ingin mengingatkan para penyelenggara untuk menjaga profesionalisme dan integritas,” tambahnya.

Rakor yang berlangsung dari 24 hingga 26 Oktober 2024 ini melibatkan 518 penyelenggara pemilu dari berbagai tingkatan. Mereka terdiri dari ketua KPU dan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota dari 21 provinsi di Indonesia bagian tengah dan timur.

Para peserta juga mendapatkan materi dari sejumlah narasumber yang kredibel, antara lain Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, pejabat Kemendagri, Kapolda Sulawesi Selatan, Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, serta anggota DKPP periode 2012-2017, Nur Hidayat Sardini.

Gegara dugaan pelanggaran di Gorontalo, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/10), dengan teradu Ketua dan lima anggota KPU RI.

Perkara ini diadukan Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib. Sembilan nama tersebut memberi kuasa kepada Dudy Agung Trisna dan kawan-kawan.

Pihak pengadu mengadukan Ketua dan lima anggota KPU RI, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz sebagai Teradu I sampai Teradu VI.

Para teradu didalilkan diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 dan tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sehingga terdapat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

Putusan Bawaslu RI Nomor 010/2023 menyatakan bahwa Teradu I sampai Teradu VI melakukan pelanggaran administratif pemilu karena tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/Hum/2023 tentang pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil.

Namun, kata kuasa pengadu Sri Afrianis, para teradu tetap tidak melakukan tindak lanjut untuk menyesuaikan keterwakilan 30 persen perempuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.

Hingga tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, lanjut dia, tetap digunakan 267 daftar calon tetap (DCT) Pemilu Anggota DPR RI dan 1.016 DCT pemilu anggota DPRD provinsi yang belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan PSU di seluruh TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6 karena tidak ada partai politik yang bisa memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan untuk pemilu anggota DPRD provinsi.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan seharusnya KPU (para teradu) memahami Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/Hum/2023 yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Alih-alih demikian, kata dia, KPU malah secara sengaja mengabaikan putusan MA yang menyebabkan tidak terpenuhinya keterwakilan 30 persen perempuan di Dapil Gorontalo 6.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan