Mantan Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Impor Gula
Kepala BKPM Thomas Lembong--FOTO ISTIMEWA
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong (TL) menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Selain Thomas, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.
"Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Thomas diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.
"TL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk Mendag itu pun gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," jelas Abdul.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah Kantor Kemendag pada Selasa, 3 Oktober 2023. Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung itu merupakan bentuk tindak lanjut adanya pemenuhan alat bukti adanya penyelewengan importir gula.
Alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Kejagung saat ini masih dalam tahap awal, akan tetapi sudah memenuhi dan cukup untuk dilakukan pendalaman kasus. “Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula,” sebut Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu dikutip dari Antara. (jpc)