Korupsi DD, Eks Kades Baturaja Divonis 27 Bulan
Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG - Kepala Desa (Kades) Baturaja, Kecamatan Punduhpidada, Kabupaten Pesawaran, divonis 27 bulan penjara pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan terdakwa Rukun Purwadi, Selasa (29/10).
Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan korupsi penyalahgunaan dan penyelewangan dana desa (DD) hingga merugikan Rp280 juta.
’’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rukun Purwadi selama 2 tahun 3 bulan penjara,” putus Hendro, Selasa (29/10).
BACA JUGA:Dorong Pemahaman Masyarakat soal Perubahan Iklim
Selain hukuman badan, sambung Hendro, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan, serta mewajibkan membayar uang pengganti Rp280 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Perlu diketahui, perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2020 Desa Baturaja mendapatkan anggaran dana desa senilai Rp1,5 miliar. Dana itu di antaranya dipergunakan untuk kegiatan pembangunan rehabilitasi peningkatan Balai Desa Balai Kemasyarakatan, pengadaan sarana-prasarana posyandu, penyelenggaraan festival kesenian adat, kebudayaan, dan keagamaan, kegiatan pembinaan PKK dan kegiatan penanggulangan bencana Covid-19.
Namun, kegiatan tersebut tidak berjalan dengan semestinya, banyak di mark-up, seolah olah semua berjalan dengan semestinya. Dari hasil audit, didapati kerugian keuangan negara senilai Rp280 juta.
Terdakwa dijerat pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (leo/c1/yud)