Saksi IT Analisis Video Viral pada Sidang Qomaru
SIDANG: Sidang perkara dugaan tindak pidana pelanggaran pilkada dengan terdakwa Qomaru Zaman masih berlangsung. Kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.-FOTO RURI SETIAUNTARI-
Dalam sidang pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi. Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Metro, Kepala Dinas Sosial Kota Metro, Bawaslu Metro, dan pemilik akun tiktok yang memposting video Qomaru Zaman di acara Dinas Sosial tersebut, serta 5 orang saksi lainnya.
Tim penasehat hukum Qomaru Zaman Hadri Abunawar mengatakan, agenda persidangan perdana terkait dengan dakwaan JPU terhadap kliennya, Qomaru Zaman, yang notabene wakil Wali Kota Metro. Di mana, JPU telah menghadirkan saksi-saksi. Diantaranya komisioner Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, dan Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo.
Selanjutnya, dari saksi Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, kegiatan dalam video yang beredar tersebut merupakan kegiatan Dinas sosial yang setiap tahunnya memang dianggarkan pemerintah daerah dalam hal kaitannya dengan sosialisasi.
"Hanya sebatas sosialisasi, sedangkan bantuan sosial adalah bantuan dari Kemensos RI bukan kegiatan atau program pemerintah Kota Metro. Sosialisasi sudah dianggarkan. Dan itu kegiatan resmi," jelasnya.
Menurutnya, kehadiran Qomaru atau wakil Wali Kota adalah kehadiran wajib bagi setiap pejabat, apabila walikota tidak ada. Secara etika birokrasi akan diwakili oleh wakil, jika wakil tidak ada, maka diwakili sekda. Jika Sekda tidak bisa baru jajaran bawahannya. Itulah hasil pemeriksaan hari ini," tukasnya.
Saat disinggung mengenai saksi yang akan diajukan oleh pihak Qomaru Zaman, Hadri memastikan akan menghadirkan saksi.
’’Jadi kami tetap (ajukan saksi). Itu adalah hak hukum dari klien, tentunya karena ini ada saksi atau alat bukti yang memberatkan beliau. Nah, beliau juga berhak mengajukan alat bukti yang menguntungkan beliau. Baik saksi, surat, maupun ahli. Kita memang belum programkan, tetapi pasti ada," pungkasnya. (rur/c1/yud)