Bahas Aduan Masyarakat, Komisi IV DPRD Lamteng Gelar RDP dengan Disdik Lamteng
Komisi IV DPRD Lamteng Gelar RDP dengan Disdik Lamteng-Foto Ist -
KOMISI IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, di ruang Komisi IV DPRD, Senin (28/10).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Lamteng, Meri Andriani mengatakan, Komisi IV mendapat aduan dari komite salah satu SMP di Kecamatan Anaktuha terkait kinerja salah satu Kepala SMP di kecamatan setempat yang diduga melanggar aturan. Warga sekitar mengharapkan adanya pergantian kepala sekolah.
Meri Andriani Ketua Komisi IV DPRD Lamteng--
BACA JUGA:Lewat Batas Waktu, Polsek Gunungsugih Bubarkan Organ Tunggal
“Jadi beberapa waktu lalu kami mendapat aduan dari komite SMP Negeri 2 Anaktuha yang mengadukan terkait Plt. Kepala sekolahnya melakukan tindakan yang melanggar aturan. Sehingga mereka mengajukan untuk dilakukannya penggantian kepala sekolah,” katanya.
Pelanggaran yang dimaksud oleh komite yaitu, kepala sekolah diduga melakukan tindakan yang melanggar aturan seperti penggunakan rekening pribadi untuk pengadaan buku dan seragam sekolah.
Dengan adanya aduan tersebut, lanjut Meri, dirinya meminta agar Dinas Pendidikan bisa segera menindaklanjuti aduan tersebut. Agar apa yang diadukan oleh komite dapat dikonfirmasikan juga kepada yang bersangkutan. Sehingga apabila benar terjadi pelanggaran dapat segera diambil tindakan.
--
BACA JUGA:Anggota DPRD Lamteng Berikan Bantuan Mebeler Kepada Posyandu di Kecamatan Trimurjo
“Kita minta kepada dinas agar segera menindaklanjuti surat ini. Jadi aduan ini kita telusuri dan benar-benar kita lihat. Dan tadi sekretaris dinas juga bilang akan langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjutinya. Jadi kita tidak hanya mendengar keterangan dari pihak komite saja. Akan tetapi juga mengkonfirmasi ke pihak sekolah juga. Jadi keterangan yang kami terima berimbang,” paparnya.
Politisi PKB ini menambahkan, sebelum mengadukan ke DPRD, para komite ini juga telah mengirimkan surat kepada Bupati Lampung Tengah terkait aduan ini.
“Komisi IV berharap, aduan ini segera ditindaklanjuti. Apabila terbukti melanggar aturan dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
BACA JUGA:Orang yang Doyan Begadang Lebih Cerdas tapi Cenderung Psikopat
Pihaknya juga berharap, ke depan tidak ada lagi kepala sekolah yang melakukan tindakan seperti yang dilaporkan oleh komite SMP di Anaktuha ini. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di sekolah.