RAHMAT MIRZANI

Sidang Eks Kasatnarkoba Terpaksa Ditunda

BERI KETERANGAN: JPU Eka Aftarini usai pembatalan sidang lanjutan perkara mantan Kasatnarkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/11).-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

Saat itu, dia ditanya Parlindungan apakah ada rekening bank yang tidak terpakai. Eko pun menyerahkan rekening BCA miliknya yang dibuat tahun 2022 yang tidak terpakai lagi. ’’Parlindungan telepon dan tanya saya apakah ada rekening tidak terpakai. Saya bilang ada. Dia bilang boleh enggak diminta untuk Pak Kasat (Andri Gustami, Red). Saya kasih saja, saya bilang enggak apa-apa kalau mau diambil juga karena sudah enggak terpakai," kata Eko saat menjawab pertanyaan JPU Eka Aftarini. 

Kemudian pada 15 Mei 2023, ia diminta Parlindungan agar rekening itu dibuat ATM. Ia bersama Audi yang juga anggota Satresnarkoba Polres Lamsel berangkat ke BCA Antasari untuk membuat ATM. Saat itu, kata Eko, Audi juga memerintahkan agar nomor telepon untuk SMS banking serta e-mail diganti menggunakan nomor telepon Kasat Andri Gustami dan e-mail miliknya. 

ATM itu, kata Eko, diserahkan kepada Audi untuk kemudian diberikan kepada Andri Gustami. ’’Saya dikasih Rp500 ribu sebagai ucapan terima kasih dan ganti uang jalan dari Kasat," ujar Eko. 

Hakim anggota Samsumar Hidayat kemudian mencecarnya apa alasan Eko mau memberikan rekening pribadi miliknya untuk AKP Andri Gustami.  ’’Kamu pernah kena kasus narkoba? Apa kamu pernah kasus narkoba dan kasusnya enggak naik? Apa sebenarnya relasi kamu dengan terdakwa ini?" cecar hakim Samsumar. 

Eko mengatakan hanya mau menolong dan membantu Parlindungan karena diminta tolong. ’’Hanya sebatas menolong Pak, karena kenal," jawabnya. 

Namun, hakim Samsumar tetap curiga. Ia mengatakan tak masuk akal bila hanya teman mau memberikan rekening pribadi. ’’Apa kamu mau balas jasa karena ada kasus narkoba?" tanya Samsumar. Eko menjawab tidak. 

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menimpali bahwa keterangan Eko seperti sedang berakting. Sebab mustahil jawaban Eko yang mengatakan tidak menanyakan untuk kepentingan apa rekening bank miliknya diminta. ’’Kamu ini jangan berakting. Pura-pura enggak tahu," tegas Lingga. 

Bahkan, Lingga mengancam menerapkan pasal kesaksian palsu dengan ancaman pidana apabila Eko terus tidak memberikan keterangan yang benar. 

Dalam persidangan, hakim juga memperlihatkan rekening koran uang yang masuk ke rekening miliknya sebesar Rp220 juta yang dikirim beberapa tahap. 

Sementara, Parlindungan membenarkan bila dirinya diperintah Kasatresnarkoba Andri Gustami mencarikan rekeningnya untuk dirinya. Parlindungan tidak berpikir bahwa rekening itu digunakan untuk penampungan uang diduga hasil narkoba. 

’’Saya waktu itu piket di pelabuhan. Saat saya piket, Kasat datang minta buatkan rekening dan ATM pakai nama banpol (bantuan polisi). Tetapi tidak bisa saat itu, jadi pakai rekening Eko. Kebetulan dia ini keponakan banpol yang bekerja di Seaport," ungkapnya. (nca/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan