Bawaslu Header

Sidang Eks Kasatnarkoba Terpaksa Ditunda

BERI KETERANGAN: JPU Eka Aftarini usai pembatalan sidang lanjutan perkara mantan Kasatnarkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/11).-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

Selva saat itu tahu Andri adalah polisi. Namun, ia belum tahu jabatannya Kasatnarkoba Polres Lamsel. 

Dari pertemuan itu, Andri meminta nomor teleponnya. Hubungan keduanya kemudian makin intens. Andri, kata Selva, sering melakukan chatting dengannya di WhatsApp selama tiga bulan. 

Hakim Ketua Lingga Setiawan kemudian bertanya apa yang dibahas sehingga chatting-an intens selama tiga bulan. ’’Chatting-an setiap hari? Apa sih yang kalian bahas? Masak selama tiga bulan cuma nanya-nanya mobil," tanya Lingga. 

Ternyata Andri selain bertanya soal mobil, juga bertanya masalah pribadi Selva. ’’Ya nanya kabar Pak. Ada juga bahas soal private. Dia juga sering curhat soal kerjaannya," kata Selva.

 Kemudian meski tiga bulan kenal, kata Selva, Andri tidak jadi membeli mobil.  Ia dan Andri kemudian bertemu di salah satu hotel di Bandarlampung. Saat itu, kata Selva, Andri mentraktirnya makan. ’’Setelah tiga bulan dari pertemuan pertama, saya ketemu lagi di hotel. Dia ngajak makan," katanya. 

Tak hanya itu. Andri juga diakunya sudah tiga kali memberikan uang sebesar Rp500 ribu. ’’Ya, dia ada tiga kali transfer ke Gopay Rp500 ribu. Katanya untuk uang jajan," ungkapnya.

Soal meminjam rekening Bank BCA miliknya, lanjut Selva, Andri saat itu meneleponnya. Ia menanyakan apakah ada rekening bank yang bisa dipakai untuknya. Andri beralasan ada temannya yang hendak mentransfer uang. ’’Dia bilang ada transferan dari temannya. Kalau pakai rekening dia katanya nanti ketahuan pajak," tutur Selva. 

Ia lantas memberikan rekening bank miliknya yang sudah tidak terpakai berikut ATM-nya. Mendengar pengakuan Selva yang berhubungan intens dengan Andri, ketua majelis hakim pun curiga mengenai kedekatan keduanya apakah memiliki hubungan spesial. 

’’Kalian ini kok dekat sekali, apa ada masalah hati? Punya hubungan enggak, apa kalian ini pacaran?" tanya Lingga. 

’’Agak aneh seorang Kasat kok curhatnya ke seorang sales. Kan aneh kalau Enggak ada kedekatan pribadi. Apalagi sampai mau meminjamkan rekeningnya," sambung Lingga. 

Selva pun menjawab bila hubungannya hanya teman dekat. "Teman baik saja. Enggak ada pacaran. Enggak ada Pak," katanya. 

Setelah menyerahkan rekening bank miliknya untuk Andri, Selva lalu diberi uang cash Rp1 juta dan dua kali ditransfer uang dengan total Rp2 juta. ’’Andri kasih uang Rp1 juta cash ke saya setelah saya kasih ATM itu. Andri terus transfer lagi ke saya Rp2 juta," tandasnya.

Sebelumnya juga, JPU menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan Kasatresnarkoba Polres Lamsel Andri Gustami dalam kasus dugaan peredaran narkoba jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/11).  Masing-masing Dwi Prasetyo (21), warga Palas, Lampung Selatan; Parlindungan Simangunsong, anggota Satresnarkoba Polres Lamsel; dan seorang tahanan bernama Ramli, warga Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Dari ketiga saksi itu ternyata terungkap Andri juga menggunakan rekening BCA atas nama Eko Dwi Prasetyo yang diduga untuk menampung aliran dana dari Fredy Pratama.  

Awalnya, Eko bercerita dirinya sudah kenal lama dengan Parlindungan Simangunsong, anggota Satresnarkoba, yang sehari-harinya ada di Seaport Interdiction Bakauheni. Eko kenal Parlindungan lantaran dirinya juga bekerja untuk membantu menyeberangkan travel-travel (calo tiket penyeberangan) di Pelabuhan Bakauheni.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan