Pelaku Pembacokan di Waykanan Ditangkap Polisi

--

BLAMBANGANUMPU - Polres Waykanan berhasil mengamankan HS (42) warga Kampung Rantautemiang, Kecamatan Banjit, Waykanan, salah satu dari dua orang yang diduga  sebagai pelaku penganiaya berat (anirat)  terhadap Ruaman (52) warga sekampung dari pelaku warga Kampung Rantautemiang. 

Penganiayaan tersebut terjadi di dalam mobil truk yang diparkir di depan rumah saksi  T bertempat di Dusun IV, Kampung Rantautemiang Kecamatan Banjit, Waykanan. 

Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kejadian penganiayaan tersebut mengakibatkan korban Ruaman (55)  mengalami beberapa luka mulai dari luka terbuka panjang 20 cm dalam 5 cm serta mengalami putus otot tendon di atas lutut kaki kanan.

Selanjutnya luka terbuka 25 cm di bawah lutut kaki kanan putus otot tendon, luka terbuka tangan kanan panjang 8 cm, luka terbuka di pergelangan tangan kanan panjang 5 cm. 

Korban juga alami luka goresan di telinga kiri panjang 3 cm dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 24 Oktober 2024 sekitar pukul. 17.00 WIB. Saat itu Jaini selaku pelapor yang merupakan keluarga korban sedang menjala ikan di Sungai Umpu yang berada di Kampung Rantautemiang, Kecamatan Banjit, Waykanan.

Setelah itu, Jaini mendapat kabar korban telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh HS dan anaknya inisial D (masih dalam pengejaran petugas).

Selanjutnya Jaini langsung bergegas pulang untuk menyusul korban ke rumah sakit yang sedang mendapatkan perawatan. 

Setibanya di rumah sakit Jaini melihat korban mengalami luka terbuka yang cukup parah akibat senjata tajam di bagian pelipis sebelah kiri, tangan kanan dan kaki kanan.

Atas kejadian itu, Jaini melaporkan kejadian yang dialami Ruaman di Posek Banjit. Masih menurut AKP Mangara, setelah membacoki korban menggunakan senjata tajam, kedua pelaku ini lantas langsung melarikan diri, akan tetapi berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat, akhirnya keberadaan tersangka HS dapat diketahui.

Tersangka HS melarikan diri dan berada di Kampung Jayatinggi, Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan.

"Setelah menerima laporan keluarga korban, kami langsung menindak lanjutinya dan dalam waktu 1 x 24.  Pelaku HS berhasil kami amankan pada hari Jumat 25 Oktober 2024  pukul 17:00 WIB," ungkapnya. Sedangkan anaknya berinisial D berhasil melarikan diri. 

Dari penangkapan pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu, sebilah sajam jenis pisau golok ke Mapolres Waykanan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. 

Dan atas perbuatannya pelaku akan kami bidik  dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(*)

Tag
Share