PDI Perjuangan Hargai Putusan PTUN Terkait Gugatan ke KPU
KONFERENSI PERS: Kuasa hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menggelar konferensi pers usai putusan PTUN.-FOTO IST -
JAKARTA - PDI Perjuangan menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Dalam jumpa pers di DPP PDIP, kuasa hukum Gayus Lumbuun menyatakan meskipun pihaknya menerima putusan tersebut, ada beberapa kejanggalan yang dipertanyakan, termasuk penanganan awal kasus oleh hakim.
Gayus menyoroti bahwa keputusan hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat ditangani oleh PTUN Jakarta bertentangan dengan pernyataan sebelumnya, di mana ketua PTUN menganggap gugatan layak untuk diteruskan.
Ia juga mengkritik penundaan sidang putusan yang seharusnya dapat diambil sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
PTUN Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan PDI Perjuangan tidak diterima dan memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara.
PDI Perjuangan mengajukan gugatan dengan alasan KPU melanggar hukum dalam proses pemilihan, terutama terkait pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.
Meskipun demikian, Gayus mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan belum memutuskan langkah selanjutnya menanggapi putusan PTUN tersebut.
Sebel umnya, Upaya PDI Perjuangan mengandaskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI kandas.
Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak aduan yang dilayangkan PDI Perjuangan dengan tergugat Komisi Pemilihan Hukum atas perbuatan melawan hukum ketika menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Amar putusan perkara diketahui dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10) dengan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian tertulis dalam amar putusan seperti dilihat Kamis.
Hakim PTUN kemudian memerintahkan penggugat, yakni PDIP untuk membayar biaya perkara Rp 342.000.
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut parpolnya menghormati putusan PTUN Jakarta tersebut.
“Kami menghormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta,” kata dia melalui layanan pesan, Kamis ini.