Pemprov Raup Rp 79 Miliar dari Keringanan Pajak Motor
SAMPAIKAN PROGES: Plt. Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi didampingi jajarannya saat menyampaikan realisasi keringanan PKB.-FOTO PRIMA/RADAR LAMPUNG-
"Meskipun angkanya kecil tapi paling tidak ada upaya untuk mengingat masyarakat agar kendaraan nya taat membayar pajak," tuturnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga membuat surat himbauan gubernur kepada seluruh stakeholder dan bupati/wali kota untuk ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan program keringan serta menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk membayar PKB tepat waktu.
"Kami menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program promo pajak ini yang akan berakhir pada tanggal 16 Desember," terangnya.
"Karena pajak yang anda bayarkan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan guna membangun Provinsi Lampung yang kita banggakan," sambungnya.
Diketahui, ruang lingkup program keringanan PKB terdiri dari, bebas pajak progresif; bebas BBNKB ke II dan seterusnya; penghapusan denda PKB.Diskon/pengurangan pokok tunggakan pajak Tahun ke 3, 4, 5 sebesar 50 persen sampai 70 persen berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan.
Masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan PKB ini melalui seluruh unit pelayanan samsat konvensional; samsat elektronik (SIGNAL, E-Salam dan E-Samdes); dan 277 BUMDes.(pip/nca)