Subsidi Motor Listrik Sudah Tak Ada, Peminat Menurun
FOTO ILUSTRASI DOK JULIAN ROMADHON/HARIAN DISWAY--
JAKARTA - Subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta saat ini sudah tidak ada karena masa waktu pemberian yang sudah habis. Produsen motor listrik pun meminta pemerintah mengumumkan habisnya subsidi itu ke masyarakat.
CEO Yifang Grup Eddy Chan mengatakan subsidi pembelian motor listrik harus diumumkan oleh pemerintah baru agar masyarakat tidak bingung, dan mampu mendongkrak penjualan motor listrik di Tanah Air.
"’Kita berharap pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Pak Prabowo mengumumkan bahwa subsidi Rp7 juta telah habis. Cara itu agar masyarakat bisa mengambil alternatif untuk membeli tanpa subsidi," ucapnya dikutip dari Antara, Jumat (25/10).
Produsen motor listrik Yifang Grup berada di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten ini mengungkapkan, kuota subsidi motor listrik yang habis diketahui pada Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).
"Tetapi pemerintah tidak mengumumkan secara resmi dan memberitahukan secara luas," katanya.
Subsidi memang sangat berdampak pada minat masyarakat. Contohnya motor listrik untuk ojek mendapat subsidi, namun tanpa adanya subsidi, mereka tidak mau beli. Berbeda dengan motor listrik untuk kalangan menengah atas, yang pembelian tak terpengaruh harga.
"Untuk kalangan menengah atas, kalau mereka suka dengan motornya, ya pasti beli. Tak peduli ada subsidi atau tidak," ucapnya,.
Pada tahun 2024, kuota motor listrik ditetapkan sebanyak 60.000 unit dan sudah sudah habis per Oktober 2024.
"Pada awalnya untuk 2024, pemerintah menargetkan subsidi listrik Rp 7 juta untuk 600.000 unit. Namun, jumlah ini dikurangi menjadi 60.000 unit," ujarnya.
Eddy melanjutkan, banyak masyarakat tidak tahu subsidi motor listrik sudah habis. Akibatnya mereka tidak mengambil alternatif lain dengan melakukan pembelian tanpa subsidi.
"Ini salah satu yang membuat penjualan motor listrik mandek. Mestinya diumumkan saja secara luas bahwa subsidi telah habis," pungkasnya.
Diketahui, sebagai upaya untuk merubah persepsi masyarakat Indonesia terhadap penggunaan motor listrik, pemerintah menyederhanakan syarat penerima subsidi motor listrik bersubsidi.
Seluruh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik, berhak atas pembelian motor listrik sekaligus mendapat potongan Rp 7 Juta dari harga yang tertera.
Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.