Satu Tersangka Penyalahgunaan SS Ditangkap

MILIKI NARKOBA: Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap LA (50), warga Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat.--FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS

TANGGAMUS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) di wilayah Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat. Satu tersangka inisial LA (50), warga Pekon Talagening, berhasil ditangkap.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan tersangka LA ditangkap di kediamannya, Senin (14/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan tim terkait peredaran gelap narkotika jenis SS di wilayah tersebut. Saat dilakukan penangkapan, tersangka LA kedapatan memiliki barang bukti narkotika," kata Mirga Nurjuanda.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka LA, kata Mirga Nurjuanda, 1 plastik klip berisi kristal putih seberat 0,12 gram, pipa kaca bekas pakai, alat isap SS (bong), plastik klip kosong, sedotan plastik, dan beberapa alat pendukung lainnya.

Berdasarkan keterangan LA, kata Mirga Nurjuanda, memperoleh SS dari seorang pria di wilayah Kecamatan Wonosobo. ’’Namun, dalam pengembangan kasus pria tersebut tidak diketahui keberadaannya. Identitasnya telah diketahui dan saat ini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Mirga Nurjuanda menegaskan, pihaknya terus berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. ’’Kami berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika, khususnya jenis SS yang sangat merusak generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, kata Mirga Nurjuanda, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka LA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Mirga Nurjuanda. (*)

 

Tag
Share