Bawaslu Header

Mengaku Intel Korem, Rampas Uang Korban Rp2,4 Juta

INTEL GADUNGAN: Redi Irwanto (36), warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Pringsewu.--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU - Sutadi (56), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, harus kehilangan uang Rp2,4 juta. Ini terjadi setelah korban yang baru saja membeli solar di SPBU dipepet orang yang mengaku sebagai Intel Korem dan menuduhnya mencuri. 

Kemudian orang yang mengaku sebagai Intel Korem ini meminta uangnya. Kini Redi Irwanto (36), orang yang mengaku sebagai Intel Korem, telah diamankan anggota Polsek Gadingrejo.

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (17/10) sekitar pukul 09.40 WIB. Saat itu, korban baru saja membeli solar di sebuah SPBU dan diikuti oleh tersangka.

"Tersangka yang mengendarai mobil memepet motor korban. Selanjutnya turun dan menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi," ujar Kapolsek Gadingrejo Iptu Herman.

Orang yang mengaku sebagai Intel Korem itu, kata Herman, memaksa Sutadi untuk menyerahkan uangnya. ’’Korban tak berdaya dan menuruti permintaan tersebut dengan menyerahkan uangnya Rp2,4 juta,’’ katanya. 

Setelah mendapat apa yang diinginkan, kata Herman, pria tersebut memaksa korban keluar dari mobil dan langsung pergi. ’’Sadar menjadi korban kejahatan, korban Sutadi melapor ke Polsek Gadingrejo. Laporan ditindaklanjuti anggota Polsek Gadingrejo dengan melakukan olah TKP. Akhirnya berdasar sejumlah petunjuk serta bukti bukti, teridentifikasi kendaraan, termasuk pelakunya. Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, dugaan kuat mengarah ke tersangka,’’ ungkapnya.

Herman melanjutkan, Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil menangkap tersangka Redi Irwanto (36), warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, Minggu (20/10) pukul 00.30 WIB.  ’’Tersangka Redi Irwanto ditangkap di wilayah Kecamatan Gadingrejo. Tersangka berikut barang bukti mobil Daihatsu Ayla warna kuning BE 1432 AAN berhasil kita amankan. Setelah didalami, ternyata kendaraan itu bukan miliknya. Melainkan mobil rental," tegas Herman. (*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan