Pemuda di Blambangan Umpu Ditangkap Setelah Curi Kartu ATM untuk Judi Online

PENCURIAN: Kapolsek Blambangan Umpu mengungkap kasus pencurian kartu ATM yang digunakan untuk judi online. FOTO: HUMAS POLRES WAY KANAN--

RADAR LAMPUNG, BLAMBANGAN UMPU - Seorang pemuda berinisial HW (26) ditangkap karena mencuri kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik tetangganya, Jariyah (52). 

HW menarik uang sebesar Rp 5.480.000 dari rekening korban dan menggunakannya untuk judi online pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Blambangan Umpu, AKP Catur Hendro, menjelaskan bahwa penangkapan HW berawal dari laporan korban yang dibuat, Kamis 17 Oktober 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil menangkap tersangka HW tanpa perlawanan di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.

BACA JUGA:Anjing Pelacak Kehilangan Jejak Pelaku Pencurian

Modus operandi HW adalah masuk ke rumah yang tidak terkunci, mengambil kartu ATM BRI di dalam kamar, dan menarik uang tunai dari kartu tersebut. Setelah menarik uang, HW mengembalikan kartu ATM ke tempat semula.

Pencurian terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, saat saksi R diminta oleh korban untuk mengambil uang dari kartu ATM BRI dengan nomor rekening 5651-01-04XXXX-5X-X. 

Namun, saat saksi R mencoba menarik uang di mesin ATM, ia menemukan saldo hanya tersisa Rp 4.000, dan segera memberitahu korban.

Akibat kejadian ini, Jariyah melapor ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.

Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu untuk penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, HW dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ujar Kapolsek AKP Catur Hendro. (sah/abd)

 

Tag
Share