Pemkot Gratiskan Denda PBB untuk Tiga Tahun Silam
--
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) periode 2020-2023. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Bandarlampung Desti Mega Putri.
Desti menerangkan, pembebasan pembayaran denda PBB tersebut untuk mempermudah dan meringankan beban masyarakat.
"Sama halnya pemutihan pajak kendaraan, program ini juga menghapus dendanya. Jadi wajib pajak membayar pokoknya dari tahun 2020-2023. Ini hanya sampai akhir Desember 2024," kata Desti.
Untuk pembayarannya sendiri, kata Desti, sudah banyak merchant yang melayani hal ini selain langsung datang ke loket Bapenda Bandarlampung. "Pembayaran bisa melalui online Tokopedia ataupun minimarket seperti Alfamart ataupun Indomaret. Jadi, kami harapkan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," ungkapnya.
Sementara, kata Desti, capaian realisasi PBB pada Oktober 2024 ini sudah mencapai Rp75 miliar lebih. "Untuk targetnya Rp104 miliar (perubahan, Red). Mudah-mudahan target tersebut bisa tercapai," ungkapnya. (*)