Pemberian Hibah Tanah Kotabaru Dievaluasi
Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefullah dan Kabid Aset BPKAD Lampung Meydiandra.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA-
BANDARLAMPUNG – Terkait pembangunan Kotabaru yang akan dilanjutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana mengevaluasi pemberian hibah tanah di lokasi tersebut.
Ya, tata ulang hibah tanah yang diberikan kepada beberapa organisasi kemasyarakatan di kawasan Kotabaru, Lampung Selatan, akan ditertibkan sesuai masterplan yang ada.
Adapun salah satu hibah tanah yang akan dievaluasi yakni yang diberikan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Lampung seluas delapan hektare.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Meydiandra mengatakan penataan ulang dilakukan lantaran pemprov tengah melakukan review masterplan Kotabaru.
BACA JUGA:Tata Kelola yang Kurang Baik Penyebab Aset Terbengkalai
Sehingga, kata Meydiandra, untuk lokasi dan luasan akan ditata kembali sesuai review masterplan yang baru. "Yang sudah ada itu bukan dihapus, tetapi ditata kembali," ungkapnya, Jumat (18/10).
Meydiandra menjelaskan, review ulang masterplan tersebut berdampak terhadap hibah tanah yang telah diberikan kepada beberapa organisasi. ’’Ada juga hibah seperti ke Muhammadiyah, NU, dan Hindu," ucapnya.
Dijelaskan, pada 2019, pihaknya mengadakan review masterplan ulang sehingga dampaknya ada peruntukan yang berubah.
"Sehingga itu yang kita tata kembali karena sebelumnya itu berada di zona pendidikan," ucapnya.
Meydiandra menambahkan, ada beberapa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam melakukan hibah. Diantaranya surat keputusan hibah, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan berita acara serah terima (BAST).
’’Kebetulan hibah untuk NU ini belum sempat NPHD dan BAST. Artinya, sebenarnya ini yang NU secara administrasi belum selesai," katanya.
’’Tapi ini tetap saja kita berkomitmen sepanjang itu ada niatan bersama untuk percepatan pembangunan Kotabaru," sambungnya.
Meydiandra melanjutkan terdapat klausul atau ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menerima hibah tanah di Kotabaru.
’’Supaya ada percepatan pembangunan sehingga ada klausal, jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada pembangunan memang dimungkinkan kita untuk membatalkan hibah. Tetapi khusus yang NU saat itu ternyata belum ada NPHD," terangnya. (pip/c1/yud)