Tanpa Sertifikasi Halal, 3 Kelompok Produk Ini Peredarabbta Bisa Ditarik dari Pasaran
Editor: Rizky Panchanov
|
Jumat , 18 Oct 2024 - 20:54
Foto DoK BPJPH--
Aqil mengatakan, mitigasi para pengawas JPH berlaku mulai 18 Oktober 2024 di seluruh Indonesia.
Aqil menegaskan, nantinya pengawas JPH bukan dari unsur kepolisian.
Tetapi, ada petugas tersendiri yang disiapkan oleh BPJPH Kemenag. Para pengawas JPH berasal dari unsur kementerian yang memiliki kewenangan jaminan produk halal. Sebelumnya, mereka melalui pelatihan.(beritasatu/nca)