Tanpa Sertifikasi Halal, 3 Kelompok Produk Ini Peredarabbta Bisa Ditarik dari Pasaran

Foto DoK BPJPH--

JAKARTA - Mulai 18 Oktober 2024, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya, masa penahapan pertama dilakukan selama 5 tahun telah berakhir pada 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyampaikan, kewajiban sertifikasi halal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Pada tahap awal, kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan untuk tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kemudian kedua, bahan baku, bahan penolong, dan bahan tambahan untuk produk pangan.

Dan yang terakhir yakni jasa penyembelihan dan produk hasil sembelihan.

"Apabila produk-produk tersebut beredar tanpa sertifikat halal, akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran,” kata Muhammad Aqil Irham, Jumat 18 Oktober 2024.

Untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi produk serupa, BPJPH memberikan batas waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk mengurus sertifikasi halal. Aqil mengimbau agar pelaku UMK segera mengajukan sertifikat halal melalui portal ptsp.halal.go.id.

Sedangkan kewajiban sertifikasi halal untuk produk dari luar negeri, termasuk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan, akan diberlakukan paling lambat 17 Oktober 2026, setelah tercapainya kesepakatan saling pengakuan sertifikat halal dengan negara mitra.

Aqil melanjutkan, BPJPH akan mengawal implementasi kewajiban ini dengan melakukan pengawasan di seluruh Indonesia.

Di samping pengawasan, BPJPH terus mendorong edukasi bagi pelaku usaha agar lebih adaptif terhadap meningkatnya kesadaran konsumen terkait produk halal.

Diketahui sebelumnya, amanah Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyaratkan produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Pemberlakuan aturan ini berjalan efektif mulai 17 Oktober 2024.

Pada awal-awal penerapannya, pemerintah lebih mengedepankan imbauan dan peringatan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M. Aqil Irham. Aqil menyebut, kewajiban sertifikasi halal untuk produk bakal diberlakukan sekitar satu pekan lagi.

Yaitu pada 17 Oktober 2024. Karena itu, pihaknya saat ini menyasar pada usaha besar dan menengah.

"Untuk pengawasan sudah ada petugas pengawas JPH (Jaminan Produk Halal). Kami sudah siapkan mitigasinya," terang Aqil. 

Tag
Share