Mahasiswa Pamer Alat Kelamin Mengidap Ekshibisionisme

--

Wajib Jalani Rehabilitasi!

BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung telah menerima hasil tes kejiwaan DGZ (23), mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Bandarlampung. DGZ menjadi tersangka karena telah memperlihatkan alat kelaminnya di sebuah minimarket Bandarlampung. 

Berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan, DGZ mengidap gangguan mental yang ditandai perilaku memamerkan alat kelaminnya di muka umum atau ekshibisionisme.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Edy Shabara mengatakan, hasil tes kejiwaan yang bersangkutan dinyatakan ada gangguan mental atau ekshibisionisme.

Hasil tes kejiwaan diterbitkan Dokter Spesialis Kejiwaan dari Rumah Sakit Dr. A. Dadi Tjokrodipo pada Senin (7/10), kata Edy, menyimpulkan bahwa DGZ perlu menjalani rehabilitasi bersama psikiater. 

BACA JUGA:Target KAI 2024 Capai 987.000 Penumpang

Menurut Edy, proses rehabilitasi tersebut melibatkan konseling psikologi sebanyak tiga kali dalam seminggu secara mandiri.

Selanjutnya, kata Edy, hasil konseling itu harus disampaikan ke pihaknya dan psikiaternya juga harus berkoordinasi karena ini tetap dalam pantauan Unit PPA Polresta Bandarlampung.

Edy menyatakan, DGZ saat ini tidak ditahan di Mapolresta Bandarlampung dengan penahanan yang ditangguhkan untuk proses konseling psikologi. 

Meski demikian, kata Edy, DGZ tetap diwajibkan melapor ke Polresta Bandarlampung sebanyak dua kali dalam seminggu.

Sebelumnya diberitakan, tindakan DGZ menjadi perhatian publik setelah video viralnya memperlihatkan alat kelaminnya di sebuah minimarket Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, viral di media sosial. 

Rekaman video tersebut menunjukkan DGZ mengenakan kaus hitam dan celana panjang abu-abu sengaja memperlihatkan alat kelaminnya ke arah petugas kasir serta konsumen lainnya. Aksi ini terjadi pada Senin (30/9). (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan