Pencegahan Langkah Efektif Atasi Kekerasan Seksual

DISKUSI: Satgas PPKS Itera menggelar diskusi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. -FOTO HUMAS ITERA -

BANDARLAMPUNG - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Institut Teknologi Sumatera (Itera) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas anggota satgas. Dalam diskusi ini menghadirkan pemateri Komisioner Komnas Perempuan RI Dr. dr. Retty Ratnawati, M.Sc., A.I.F. 

Acara yang berlangsung di Bumbu Ireng Yusan, Bandarlampung, ini dihadiri Ketua Satgas PPKS Itera Dr. Winati Nurhayu, Sekretaris Satgas PPKS Itera Nurul Adhha, M.I., Kepala Pusat PPSDM Itera Dr. Ciptati, serta para anggota dan pemangku kepentingan terkait.

Acara diawali dengan perkenalan peserta yang menjelaskan peran dan tugas masing-masing Satgas PPKS. Acara dipandu Ketua Satgas PPKS Itera Dr. Winati Nurhayu. 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemutaran film pendek berjudul Demi Nama Baik Kampus yang menggambarkan isu kekerasan seksual di lingkungan kampus. Film tersebut mendapat apresiasi dari peserta karena dinilai relevan dengan kondisi terkini dan berhasil membuka ruang diskusi mendalam terkait dampak psikologis yang dialami korban serta pentingnya pencegahan.

Dalam sesi diskusi, Retty Ratnawati menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam mengatasi kekerasan seksual. 

BACA JUGA:Rocky Gerung Harap Lampung Jadi Pelampung Indonesia

Selain itu, Satgas PPKS Itera diharapkan semakin aktif dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban.

Kerja sama dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal kampus, juga dinilai krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Sementara Winati Nurhayu menekankan sebagai tindak lanjut, Satgas PPKS Itera berkomitmen untuk berpartisipasi dalam Kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan yang diinisiasi oleh Komnas Perempuan.

Selain itu, Satgas PPKS juga akan membuat pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk pencegahan serta penanganan kekerasan seksual dan mempelajari lebih dalam peraturan terkait UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2024 guna menyusun SOP yang komprehensif dalam pemulihan korban. (rls)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan