Bahas IPAL, Komisi III DPRD Lamteng Gelar RDP dengan DLH

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten--

KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten setempat, Senin (14/10). 

RDP yang digelar di ruang komisi 1 DPRD Lamteng tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III, Dedi D. Saputra dan dihadiri anggota dewan lainnya. Hadir juga Kepala DLH beserta jajarannya. 


RDP yang digelar di ruang komisi 1 DPRD Lamteng tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III, Dedi D. Saputra--

Ketua Komisi III DPRD Lamteng, Dedi D. Saputra mengatakan, rapat bersama DLH ini selain untuk perkenalan dengan anggota DPRD baru periode 2024-2029 juga sebagai sarana evaluasi program kegiatan tahun anggaran 2024. Sekaligus juga terkait adanya aduan dari masyarakat terkait Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). 

Dedi D Saputra menjelaskan, masih banyak perusahaan maupun tempat usaha seperti rumah makan dan rumah sakit yang berpotensi memberi dampak buruk tehadap kesehatan warga sekitar, lantaran belum memiliki IPAL yang memenuhi standar. 

BACA JUGA:Komisi I DPRD Lamteng Gelar RDP Perdana Bersama OPD

"Saat ini Komisi III masih menunggu data perusahaan-perusahaan yang berpotensi mengeluarkan limbah berbahaya dari DLH. Untuk selanjutnya Komisi III akan melakukan sidak dan pengawasan bersama DLH," ujarnya. 

Kemudian Komisi III juga menyoroti adanya laporan masyarakat mengenai limbah medis seperti jarum suntik yang dijual bekas atau rongsokan kemudian dijual lagi sebagai mainan anak-anak. 

Dedi juga mempertanyakan IPAL pada klinik-klinik kesehatan yang ada di Lampung Tengah, terutama klinik kecantikan. Sebab, menurutnya klinik kesehatan yang ada di Lampung Tengah ini banyak yang belum memiliki IPAL. Diperkirakan baru sebanyak 30 persen saja yang telah memiliki IPAL.


--

"Padahal limbah yang dihasilkan dari produk kecantikan itu kan mengandung bahan kimia. Ini berbahaya jika dibuang sembarangan ke selokan atau sungai," ungkapnya. 

Politisi Partai Gerindra Lampung Tengah ini menambahkan, apabila klinik kesehatan dan kecantikan tidak memiliki IPAL, maka sesuai dengan aturan pemerintah ada sanksi yang cukup berat. 

"Berdasarkan Undang-Undang No. 17/2019, sanksinya bisa pidana kurungan 9 tahun dan juga denda sampai Rp15 miliar,” bebernya. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Lamteng I Kadek Asian Nafiri akan prioritaskan pembangunan di Bidang Pertanian dan Peternakan

Tag
Share