Ikuti Kegiatan Paslon, ASN Tuba Dilaporkan ke Bawaslu
LAPORAN : Kuasa hukum paslon nomor urut 2 menyampaikan laporan ke Bawaslu Tulang Bawang.-Foto: Dok. Tim Hukum Paslon Win - Nata -
TULANGBAWANG - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulang Bawang diduga mengikuti kegiatan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
ASN yang diduga berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulang Bawang tersebut diduga mengikuti kegiatan paslon nomor urut 2: Qudrotul Ikhwan - Hankam Hasan (Qodham).
ASN tersebut, mengikuti kegiatan saat meninjau gotong royong pembuatan gorong-gorong di wilayah Rengas Cendung, Kecamatan Menggala.
Kuasa Hukum paslon nomor urut 1: Winarti - Reynata Irawan (Win-Nata), Putra, yang mendapatkan bukti tangkapan kamera yang diduga ASN tersebut langsung melapor ke Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Tulang Bawang.
Putra mengungkapkan, hal tersebut sangat tidak wajar dan menentang atau melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Sehingga, dirinya secara resmi telah melaporkan salah satu ASN ke Bawaslu Tulang Bawang terkait dugaan pelanggaran ASN tersebut.
Dia berharap laporannya dapat segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu dan Gakkumdu Tulang Bawang. “Harapan kami Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini secepat mungkin,” ungkapnya, kemarin (14/10).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Indra Fiska Mahendro membenarkan pihaknya telah mendapatkan laporan tersebut.
Menurutnya, Bawaslu Tulang Bawang akan segera melakukan langkah-langkah diantaranya melakukan kajian awal. “Iya, tadi ada yang datang untuk menyampaikan laporan ASN yang diduga melanggar netralitas. Bawaslu akan melakukan kajian awal selama 2 hari,” terang Indra Fiska. (nal/yud)