Pekan Ini Seleksi Terbuka Kepala Sekolah?

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pekan ini menjadwalkan pembukaan seleksi jabatan kepala SMAN, SMKN, dan SLBN di Lampung. Total ada 33 jabatan kepala sekolah (kepsek) yang akan dilakukan seleksi terbuka. Terdiri dari 22 kepala SMAN, 9 kepala SMKN, dan 2 kepala SLBN.

Untuk 33 kepala SMAN tersebut antara lain SMAN 2 Pagar Dewa Lampung Barat, SMAN 1 Bumi Mabung Lampung Tengah, SMAN 1 Seputih Mataram Lampung Tengah, SMAN 1 Muara Sungkai Lampung Utara, SMAN 1 Rawajitu Utara Mesuji, SMAN 1 Mesuji Lampung Mesuji, SMAN 2 Way Serdang Mesuji, SMAN 5 Metro, SMAN 2 Ulubelu Tanggamus, SMAN 3 Menggala Tulang Bawang, dan SMAN 1 Rawapitu Tulang Bawang.

BACA JUGA:Bandarlampung Ungguli Palembang dan Medan

Lalu, SMAN 1 Gedung Aji Tulang Bawang, dan SMAN 1 Penawar Tama Tulang Bawang, SMAN 1 Tulangbawang Udik Tulangbawang Barat, SMAN 2 Negeribatin Waykanan, SMAN 16 Bandarlampung, SMAN 1 Jatiagung Lampung Selatan, SMAN 1 Adiluwih Pringsewu, SMAN 1 Pematang Sawah Tanggamus, SMAN 1 Kelumbayan Tanggamus, SMAN 1 Legundi Pesawaran.

Sedangkan untuk 9 kepala SMKN antara lain SMKN 1 Bandarlampung, SMKN 7 Bandarlampung, SMKN 1 Waytenong Lampung Barat, SMKN 1 Ketapang Lampung Selatan, SMKN 1 Kota Agung Timur Tanggamus, SMKN Pulau tabuan Tanggamus, SMKN 3 Kotabumi Lampung Utara, SMKN 2 Bandar Lampung, dan SMKN 1 Pekalongan Lampung Timur.

Sementara, kepala SLBN hanya untuk SLBN Metro dan SLBN Lampung Timur. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Dr. Sulpakar, M.M. mengatakan, seleksi terbuka jabatan kepala sekolah ini sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Lingkungan Pemprov Lampung.  Dalam Pergub tersebut, jelasnya, diatur mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan ada terkait uji kompetensi.

"Ini sudah diatur sesuai Pergub 2 Tahun 2022. Sudah mengatur mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan ada di dalamnya uji kompetensi di situ," ujar Sulpakar, pekan lalu.

Sulpakar juga mengungkapkan jika pembukaan seleksi terbuka untuk kepala sekolah tersebut akan dilakukan mulai pekan ini. Tetapi, dirinya tidak mengungkapkan secara pasti waktu pembukaan seleksi terbukanya.

"Kita mulai dari diumumkan dulu. Setelah itu pendaftaran, baru dilakukan seleksi. Ini mengadopsi lelang jabatan agar lebih terbuka," tuturnya.

Diketahui, mengacu pada Pergub Lampung Nomor 2 Tahun 2022 pada Pasal 4, guru dapat diberi tugas sebagai kepala sekolah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umumnya meliputi beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;  berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah; sehat jasmani dan rohani serta terbebas dari NAPZA berdasarkan surat keterangan dari dokter/rumah sakit pemerintah.

Selain itu tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; memiliki sertifikat pendidik; memiliki sertifikat guru penggerak; pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 6 tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali SLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun; memiliki golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda Tingkat I golongan ruang lll/b, bagi guru yang berstatus PNS; memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun untuk setiap unsur penilaian; memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan komunitas pendidikan.

Ada pun persyaratan khususnya meliputi berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah yang sesuai dengan sekolah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas sebagai kepala sekolah; memiliki sertifikat calon kepala sekolah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan LPPKSPS; dinyatakan memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh tim seleksi administrasi dan syarat akseptabilitas dan teknis/kompetensi kepribadian, manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru/tenaga kependidikan, dan sosial atas hasil penilaian tim teknis/kompetensi/tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.

Khusus terkait syarat akseptabilitas dan teknis/ kompetensi dilakukan melalui uji kompetensi  tim seleksi administrasi/tim teknis/kompetensi/tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah yang ditetapkan dengan keputusan gubernur. Setelah itu, bagi calon kepala sekolah yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagaimana tersebut pada pasal 4 dinyatakan dapat mengikuti tahapan uji kompetensi, penilaian makalah, dan wawancara akhir oleh Tim Pelaksana Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh Gubernur Lampung.

Tag
Share