KPK Respon Gugatan Pra Peradilan Gubernur Kalimantan Selatan

KPK mempersilakan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin, untuk mengajukan gugatan pra peradilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kalsel.-Disway-

Selain pengejaran, KPK juga akan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke alamat rumah tinggal Paman Birin. Jika ia menghindari panggilan tersebut, KPK akan menerbitkan DPO.

“Kita akan melakukan prosedur pemanggilan. Jika tidak hadir, kita panggil kembali. Jika masih tidak hadir, maka kita masukkan ke DPO,” kata Ghufron.

KPK juga telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (*)

 

 

Tag
Share