Eks Mantri Bank BRI Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana KUR
DITAHAN: AY, mantan petugas mantri bank BUMN di Bandarlampung, ditahan usai diperiksa penyidik kejari, Jumat (26/4).-FOTO RIZKY PANCANOV/RLMG -
RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang akhirnya memvonis Ari Yanto, mantan mantri Bank BRI Cabang Untung Suropati, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 1,2 miliar.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang sempat tertunda dua kali.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Aria Veronica juga menetapkan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, Ari Yanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
Jika tidak mampu membayar, ia akan dikenakan tambahan hukuman 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kapolres Tanggamus Lampung Inspeksi Personel Polsek Talang Padang
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Ari Yanto adalah tindakannya yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan dan terus terang terdakwa, serta niatnya untuk mengembalikan kerugian negara dengan menitipkan aset berupa tanah dan bangunan.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.
Diketahui, Ari Yanto sebelumnya didakwa oleh JPU karena terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran dana KUR dengan cara mengajukan kredit fiktif.
BACA JUGA:Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilu
Terdakwa merekayasa data sekitar 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik.
Perbuatan Ari Yanto diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)