Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilu

TEGASKAN ASN NETRAL: Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menegaskan bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, menyusul insiden Camat Negeri Katon yang kedapatan membawa APK.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADAR LAMPUNG -

PESAWARAN - Camat Negerikaton, Enggo Pratama, ketahuan membawa alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon Bupati Pesawaran di dalam mobil dinasnya pada Jumat, 4 Oktober 2024. 

Akibat tindakan ini, Camat tersebut dibawa ke Bawaslu Pesawaran dan menjalani pemeriksaan.

Terkait insiden tersebut, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada. “ASN harus netral dan tidak ikut dalam politik praktis,” tegas Dendi.

Dendi juga menyampaikan bahwa Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, telah dipanggil oleh Inspektorat Pesawaran untuk dimintai keterangan pada Senin, 7 Oktober 2024. “Camat telah diperiksa oleh Inspektorat untuk menjelaskan situasinya,” ujar Dendi.

Lebih lanjut, Dendi menyerahkan proses hukum terkait temuan APK di mobil Camat Negeri Katon kepada pihak berwenang, yaitu Bawaslu dan Gakkumdu. “Kita serahkan ke pihak berwenang, dalam hal ini Bawaslu dan Gakkumdu,” lanjutnya.

Bupati Dendi Ramadhona juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama mencegah agar kejadian serupa tidak terulang. “Mari kita bekerja sama untuk memastikan kejadian ini tidak terulang kembali. Setelah hasil pemeriksaan keluar, kita harus mengambil langkah-langkah konkret,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dendi Ramadhona kembali menegaskan bahwa netralitas ASN sudah diatur dalam berbagai regulasi. 

“Pesan untuk ASN sudah jelas sesuai aturan, baik itu PKPU, surat edaran, maupun undang-undang bahwa netralitas ASN harus dikedepankan dalam pelaksanaan pemilu serentak di mana pun,” tandasnya. (pip/abd)

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan