Pelayanan Adminduk di Lampura Sudah Terintegrasi
KERJA SAMA: Penandatanganan kerja sama layanan adminduk dan pemanfaatan NIK oleh Pemkab Lampura. -FOTO DISKOMINFO LAMPURA-
KOTABUMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) terintegrasi dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Selasa 8 Oktober 2024.
Penandatanganan pelayanan administrasi kependudukan ini juga dihadiri sejumlah pejabat daerah, perwakilan instansi, serta tokoh masyarakat Lampura.
Penandatanganan perjanjian ini, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya terkait adminduk, yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk mempermudah akses layanan masyarakat.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan pemanfaatan NIK dapat berjalan lebih efektif dan efisien, mendukung percepatan pembangunan daerah.
Penjabat (Pj.) Bupati Lampura, Aswarodi, mengatakan pentingnya integrasi data kependudukan dengan berbagai instansi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan yang cepat dan akurat.
“Melalui pemanfaatan NIK yang terintegrasi, masyarakat akan semakin mudah dalam berbagai urusan administrasi, dari pelayanan kesehatan hingga layanan perbankan, semuanya bisa tersinkronisasi dengan baik,” tuturnya.
Kerja sama ini melibatkan beberapa instansi diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan yang nantinya saling berkolaborasi dalam memanfaatkan data kependudukan terintegrasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampura, Maryadi mengatakan penandatanganan pelayanan adminduk tersebut dilaksanakan berkolaborasi, antara instansi.
"Penandatanganan perjanjian kerjasama pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) terintegrasi dan pemanfaatan NIK. Bukan saja dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan kesehatan, Rumah Sakit Umum Mayjend. H. M. Ryacudu, Rumah Sakit Maria Regina Lampura, Dinas sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), " bebernya.
Perjanjian kerja sama pelayanan adminduk terintegrasi dan pemanfaatan NIK.
"Dalam memberikan akses yang lebih luas bagi ibu yang akan melahirkan, jadi apabila ibu yang akan melahirkan ke Rumah Sakit tersebut langsung mendapatkan dokumen identitas anak," ujar Maryadi.
Rencananya perjanjian kerja sama pelayanan adminduk terintegrasi bukan saja dilakukan pada dinas-dinas, melainkan bidan-bidan hingga Puskesmas yang berada di Lampura.
"Sehingga dapat memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," ucapnya (*)