Bawaslu Header

Lolos Hukuman Mati, Kurir Sabu 38 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara

Arnold Mangiwa Palulungan, kurir narkotika yang membawa 38 kg sabu, divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.-FOTO IST -

RADAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Arnold Mangiwa Palulungan, seorang warga Kendari, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya dituntut hukuman mati.

Ketua majelis hakim Aria Veronica, bersama dua hakim anggota Samsumar Hidayat dan Fajri, menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Arnold.

Arnold dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Resmi, Setiawan Terpilih Menjadi Ketua Pertuni Kota Bandar Lampung yang Baru

Majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa baru pertama kali menjadi kurir dan belum menikmati hasil sebagai kurir narkotika.

Vonis 20 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding.

Kasus ini bermula saat Arnold ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung di dalam Bus Putra Pelangi, saat berada di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu, 14 Januari 2024.

Dari pengembangan kasus ini, polisi kemudian menangkap dua rekannya, Muhammad Yuda Dwi Saputra dan Adam Bagus Erlangga, di sebuah Indomaret di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni.

BACA JUGA:Tunjangan Pensiun Seumur Hidup bagi Anggota DPR, Akademisi: Kebijakan Berlebihan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Veloz hitam dengan nomor polisi B 1548 HKB, yang berisi narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan, yakni 24 bungkus teh cina, 8 bungkus aluminium foil berwarna perak, dan 28 bungkus plastik bening, dengan total keseluruhan 38 kilogram sabu.

Kasus ini juga melibatkan seorang DPO bernama Rossi, serta dua pelaku lainnya, Muhammad Yuda Dwi Saputra dan Adam Bagus Erlangga, yang divonis penjara seumur hidup. (leo/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan