Terlilit Hutang, Kurir Paket Nekat Begal Ojek Online dengan Golok
DIMANKAN: Irfan Kurniawan, seorang kurir paket, ditangkap setelah membegal ojek online dengan golok akibat terjebak dalam utang. -FOTO SASKIA/RLMG -
BANDAR LAMPUNG — Unit Reskrim Tanjung Karang Timur berhasil meringkus Irfan Kurniawan (37), seorang kurir paket asal Sawah Lama, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Dia diamankan polisi lantaran nekat melakukan pembegalan terhadap ojek online akibat terlilit hutang.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku memesan ojek online dari wilayah Panjang menuju Tanjung Gading.
Dalam perjalanan, pelaku menodongkan golok ke arah leher korban untuk merampas motor pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
BACA JUGA:Politikus Muda ke Senayan: Antara Harapan dan Bayangan Dinasti Politik
Korban, yang menyadari situasi berbahaya, dengan cepat membanting motornya ke arah kanan, menyebabkan keduanya terjatuh. Korban segera berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Setelah melakukan pencarian intensif, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah warga. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan aktif, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi begal karena terlilit utang sebesar Rp6 juta setelah kehilangan paket yang harus digantinya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian leher akibat tergores golok yang digunakan oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek setempat dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Awalnya hanya cekcok mulut, akhirnya berujung pada pembacokan.
Ya, inilah yang akhirnya membuat Irfan Pukar (38), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Sawahlama, Tanjungkarang Timur (TkT), Bandarlampung, ditangkap oleh aparat Polsek TkT. Dia diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap penjaga kios tambal ban berinisial CN (40).
Insiden ini terjadi di kios tambal ban di Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, pada Minggu 29 September 2024.
Kapolsek TkT Kompol Kurmen Rubiyanto mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjungkarang Timur pada Rabu (2/10/2024).
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Karang Timur pada Rabu (2/10/2024).