Polsek Terbanggibesar Tangkap DPO Pengeroyokan hingga Tewas

DIAMANKAN: Polsek Terbanggibesar amankan DPO pengeroyokan. -Foto IST -

Dikatakan Kapolsek, saat ini pihaknya tengah mengejar 3 pelaku lain yang masih DPO. Sementara saat ini FH bergabung dengan Boy, PU dan AD yang sudah ditangkap lebih dulu.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan maut sebagaimana dimaksud pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

"Para pelaku diancam pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.(rls/nca)

Tag
Share