KPU Lampung Selatan Buka Layanan Pindah Memilih untuk Pilkada 2024

KPU Lampung Selatan menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pilkada 2024.-FOTO IST -

LAMSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan membuka pos pelayanan untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin pindah memilih dan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Lamsel Asma Emilia di Kalianda, Selasa, menyampaikan bahwa salah satu syarat mengurus DPTb adalah sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 di daerah asal.

“Saat ini kami membuka pelayanan untuk Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Pelayanan ini untuk warga yang akan pindah memilih,” kata Asma Emilia.

Menurutnya, KPU akan memfasilitasi warga yang tidak dapat memilih di tempat tinggal asalnya, seperti yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah, bekerja, atau memiliki tugas di luar tempat tinggalnya.

“Pemilih yang tidak tinggal di daerah asal tetap bisa memilih dengan mengurus dokumen pindah memilih melalui penyelenggara di lokasi awal atau baru,” lanjutnya.

Asma menambahkan bahwa masyarakat dapat mengurus DPTb di kantor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing.

“Untuk masyarakat yang ingin pindah memilih, bisa datang langsung ke kantor KPU Lampung Selatan atau ke PPK dan PPS setempat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa syarat utama untuk pindah memilih adalah sudah terdaftar dalam DPT, karena pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal bisa melakukan pindah memilih.

“Pemilih DPTb yang pindah domisili akan mendapatkan dua surat suara, setelah melakukan pembaruan alamat sesuai bukti dukung KTP yang dilampirkan,” tambah Asma.

Sebagai informasi, KPU Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 790.716 orang, terdiri dari 400.575 pemilih laki-laki dan 390.141 pemilih perempuan. 

Diketahui, masyarakat bisa mengajukan pindah memilih dalam enam hari kedepan, atau hingga 15 Januari 2024 mendatang.

Karenanya masyarakat yang hendak pindah memilih untuk memanfaatkan sebelum batas waktu tersebut untuk mengurus pindah memilih baik pemilih keluar maupun pemilih masuk.

Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi mengatakan, untuk masyarakat yang mengajukan pindah memilih bisa dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat Inap atau mendampingi pasien rawat Inap, tertimpa bencana.

Kemudian, menjadi tahanan rutan atau Lapas atau menjadi terpidana, Penyandang Disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas menjalani rehabilitas Narkoba (DN Only), bekerja diluar Negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah Domisili.

Tag
Share