Hakim PN Tipikor Tanjungkarang Belum Siap Putus Perkara Kredit Fiktif
--
BANDARLAMPUNG - Untuk yang kedua kalinya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Tanjungkarang menunda sidang dugaan korupsi dana kredit fiktif senilai Rp 1,2 miliar.
Sesuai agenda, sidang perkara dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan agenda pembacaan amar putusan untuk terdakwa Ari Yanto digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang , Kamis 3 Oktober 2024 sore.
Namun sidang terpaksa ditunda, hakim ketua yang dipimpin oleh Aria Veronica berdalih menunda sidang karena majelis hakim belum merampungkan dalam bermusyawarah untuk menentukan hukuman terdakwa.
“Majelis hakim belum siap untuk membacakan putusan pada hari ini. Dan kami (majelis) masih akan musyawarah terlebih dahulu,” kata Aria Veronica.
Diketahui pada sidang sebelumnya, Ari Yanto dituntut jaksa penuntut umum selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu jaksa Kejari Bandarlampung juga menuntut Ari Yanto dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa juga memintanya untuk membayar uang pengantin kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar, dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum Tegar Satria dalam pembacaan tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Ari Yanto yang merupakan mantan Mantri Bank BRI bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara mengajukan kredit fiktif dan merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit.
Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar berdasarkan laporan hasil audit kantor akuntan publik.(*)