Kembali Jabat Anggota DPRD Lamteng, Agus Triono Ingin Lanjutkan Aspirasi Yang Belum Selesai
Anggota DPRD Lamteng, Agus Triono saat dengarkan aspirasi masyarakat.-FOTO IST -
LAMTENG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Agus Triono mengungkapkan ingin menyelesaikan beberapa aspirasi yang belum terselesaikan di periode 2019-2024 lalu.
Salah satunya yakni terkait masalah register 8 Lampung Tengah yang menjadi kawasan hutan lindung oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Padahal, kawasan tersebut sudah banyak perkampungan masyarakat.
Agus Triono mengatakan periode ini merupakan transisi dirinya dari periode yang pertama. Pada periode kemarin dirinya masih memiliki PR dari tiga kecamatan terkait masalah register yang ada di wilayah register 8 yang mana wilayah itu padat penduduk namun kini telah ditetapkan kawasan hutan lindung.
Agus Triono Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah--
BACA JUGA:Ratusan Bikers Yamaha Sambut Maxi Yamaha Day 2024 di Pantai Arang
Dikawasan tersebut, lanjut Agus, sudah banyak perkampungan, lahan yang sudah didirikam bangunan serta garapan perkebunan. Bahkan sudah banyak masyarakat yang memiliki sertifikat dilahan yang ditetapkan sebagai hutan lindung tersebut. “Kami sudah mulai dari tahun 2023 kemarin untuk mengupayakan agar bisa keluar dari register 8, yang mana nanti kalau sudah keluar masyarakat kami bisa mempunyai hak milik terhadap tanah tersebut,” ujarnya.
Agus Triono menjelaskan, karena ini adalah kewenangan pemerintah provinsi, maka DPRD Lamteng akan mendorong ke provinsi terkait persoalan ini. Pihaknya juga akan ke pemerintah pusat. Meskipun akan sedikit berat karena pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten baru-baru ini sudah mengesahkan sebuah perda yang mana didalamnya mengatur tentang kawasan juga.
BACA JUGA:Pembatasan BBM Subsidi Batal, Warga Harap Kebijakan Jangan Memberatkan
“Terkait regulasi masalah kehutanan bahwa bisa dialihfungsikan, bisa dikeluarkan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Nah itu yang nantinya akan kita upayakan,” ungkapnya.
Terkait kondisi saat ini, Agus mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menyalahkan pihak kehutanan karena mereka juga punya aturan sendiri untuk melaksanakan penertiban dan pengawasan. Tetapi yang menjadi permasalahannya disini adalah manakala kehutanan turun, hal itu yang akan menjadi keresahan masyarakat. Dan ini para penduduk yang mencapai ratusan orang ini akan terimbas dari surat putusan kementrian lingkungan hidup terkait kawasan hutan lindung tersebut.
BACA JUGA:Tegas! Pj Gubernur Samsudin Wanti-wanti Penggunaan Anggaran Harus Maksimal
“Kami akan berupaya untuk menyelesaikan itu. Walaupun kami tahu transisinya agak berat, tapi kami akan berupaya. Terkait dilapangan sangat berdampak sekali. Karena disini akan membenturkan masyarakat yang memiliki surat sertifikat hak milik dengan keputusan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan yang mana disitu ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung,” bebernya.
Dalam kawasan tersebut aset masyarakat mayoritas tanah yang sudah digarap, ditempati dan di bangun rumah lebih dari 20 tahun. (*)