Dua Menteri dan Satu Wakil Menteri Mengundurkan Diri, Berikut Alasannya
Ilustrasi menteri dan wakil menteri mengundurkan diri-Sumber Foto : Investor.id-
JAKARTA - Dua menteri dan satu wakil menteri Kabinet Indonesia Maju mengundurkan diri.
Kedua menteri tersebut, Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sedangkan Wakil Menteri yang juga mengundurkan diri adalah Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.
"Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah, dalam jabatan masing-masing sebagai Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
BACA JUGA:Tahun Politik, Diskominfotik Ingatkan Masyarakat Jangan Asal Posting Ulang
Ari menjelaskan kedua menteri tersebut mengundurkan diri lantaran akan segera dilantik sebagai anggota DPR RI 2024.
"Pengunduran diri Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai Calon anggota DPR RI Terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum," kata dia.
Merespons surat pengunduran diri keduanya, Jokowi pun telah menandatangani Keppres pemberhentian keduanya sebagai menteri secara terhormat.
"Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut dan telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan hormat Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju. Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara," jelas Ari.
BACA JUGA:Akan Kunjungan Pringsewu dan Tanggamus, Ini Fokus Pj. Gubernur Samsudin
Pada Keppres tersebut, lanjut Ari, Jokowi juga telah menujuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sedangkan posisi Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab Menteri Ketenagakerjaan diisi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain kedua menteri, Jokowi juga telah menerbitkan Keppres no 62/M, per tanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Wamendagri John Wempi Wetipo.
"Pemberhentian disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut. Penerbitan Keppres terkait pengunduran Bapak John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada pilkada 2024," pungkas Ari.(Investor.id)