Polresta Bekuk Sindikat Kredit Mobil Pakai Dokumen Palsu
![](https://radarlampung.bacakoran.co/assets/default.png)
BANDARLAMPUNG - Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan tiga pelaku sindikat kejahatan fidusia. Ketiganya adalah HG (55), warga Metro Timur, Kota Metro; SW (51), warga Lampung Timur; dan IP (50), warga Metro.
Kanitranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu A. Saidi Jamil menyampaikan tiga pelaku sindikat kejahatan fidusia dengan modus menggunakan dokumen dan perusahaan palsu. Modus operandi, tersangka HG mengajukan permohonan pembiayaan ke PT Maybank Finance atas satu unit kendaraan All New CRV tahun 2022 diduga dengan menggunakan dokumen atau tempat usaha palsu dan hanya memenuhi kewajiban satu kali membayar angsuran.
Lalu, tersangka SW (51) melakukan modus serupa dengan HG yakni pada 20 Januari 2023, SW mengajukan permohonan pembiayaan kredit mobil baru. Namun, pada saat dilakukan survey ternyata tersangka memberikan keterangan yang menyesatkan, sehingga proses pembiayaannya di setujui, belakang diketahui keterangan tersebut tidak benar dan kendaraan kredit itu telah ia jual.
"Jadi mereka bertiga baik SW, HG dan IP telah melakukan aksi sindikat fusia permohonan beberapa mobil biasa hingga mewah dengan mengunakan dokumen dan perusahan palsu. Mobilnya CRV, Agya, Terios hingga Pajero,"ucap Iptu Saidi. Ia menyampaikan para sindikat fidusia mereka menjual mobil di luar Lampung dengan harga beragam, tergantung kelas. Namun harganya kata dia di bawah pasaran. "Ada beberapa leasing yang mereka palsukan dokumennya maupun perusahaannya,"tambahnya.
Terkait apakah ada pelaku lainnya, Iptu Saidi menyampaikan, saat ini pihaknya masih menyelidiki apakah sindikat fidusia ini hanya mereka bertiga atau ada pelaku lainnya.”Masih kami dalami,” sebutnya. Iptu Saidi juga menyampaikan, mereka bertiga ini merupakan oknum dari lembaga perlindungan konsumen nasional (LPKN) kantor pusat di Metro.
"Mereka melakukan penipuan dengan dokumen palsu, perusahaan fiktif atau menumpang perusahan orang lain untuk penjaminan kredit mobil. Jadi mereka mengelabui kredit mobil seolah-seolah jaminan perusahaan itu mereka yang punya,"tambah Iptu Saidi.
Dalam sindikat ini, tersangka HG menjadi otaknya bertugas merancang aksi dan modus penggelapan mobil tersebut. "Jadi tersangka HG memerintahkan SW (anak angkat dari HG) dan IP untuk melakukan penipuan dengan dokumen palsu untuk kredit mobil. Bahkan tanpa pengetahuan tersangka SW dan IP, tersangka HG telah menjual mobil itu,"jelasnya. Pihaknya masih mendalami kasus penyelidikan tersebut.
Sementara tersangka HG mengaku melakukan penipuan fidusia karena untuk kebutuhan ekonomi. "Usaha saya bangkrut, jadi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan rencana membuka modal usaha baru lagi. terpaksa nipu gini,” tukasnya dengan nada lesu. (gie/c1/nca)