PKB Kecewa KPU dan Bawaslu Tetapkan Caleg Terpilih yang Sudah Diberhentikan

SESALKAN: Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan KPU dan Bawaslu terkait penetapan caleg terpilih dari PKB yang telah diberhentikan partai. -FOTO DOK. JAWAPOS -

Kader Diberhentikan Ditetapkan Jadi Caleg Terpilih

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan itu terkait penetapan caleg terpilih yang telah diberhentikan dari keanggotaan partai, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

’’Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?” tandas Hasanuddin Wahid kepada wartawan, Minggu (29/9).

Hasanuddin menilai bahwa Bawaslu telah mengambil keputusan yang melampaui kewenangannya. Ia menegaskan bahwa seharusnya Bawaslu tidak merubah keputusan sebelumnya, yaitu SK Nomor 1349 Tahun 2024.

“Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi caleg terpilih?” ucap pria yang akrab disapa Cak Udin.

Cak Udin menekankan bahwa KPU dan Bawaslu seharusnya tidak menetapkan atau melantik ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut karena mereka sedang melakukan upaya hukum melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.

“Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Menurutnya, PKB akan tetap mempertahankan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian mendalam.

DPP PKB juga mempertimbangkan untuk mengajukan surat keberatan kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Mensesneg agar tidak melantik ketiga caleg tersebut sampai sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI Nomor 1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024,” ujar Cak Udin.

Lebih lanjut, Cak Udin menambahkan bahwa langkah lain yang dapat ditempuh adalah mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu RI untuk diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Semua langkah ini kami lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh Undang-Undang Partai Politik,” tutupnya.

Sebagai informasi, Bawaslu RI meminta KPU tetap melantik tiga calon anggota legislatif dari PKB, yaitu Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V. Ghufron merupakan sekretaris pribadi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, sedangkan Muhamad Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan