Bupati Minahasa Utara Dilaporkan ke Bawaslu RI terkait Pergantian 128 Pejabat

DILAPORKAN KE BAWASLU: Bupati Minahasa Utara, Joune James Esau, dilaporkan ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam bentuk pergantian pejabat di masa pilkada. -FOTO IST -

SULAWESI - Bupati Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Joune James Esau dilaporkan ke Bawaslu RI karena diduga melakukan pergantian 128 pejabat administrasi dan fungsional pada 22 Maret 2024 dan 17 April 2024.

Tidak hanya itu, Bawaslu dan KPU Sulawesi Utara pun dilaporkan ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini terkait posisi Joune James Esau yang juga merupakan calon bupati pada pilkada serentak 2024 bersama calon wakilnya, Kevin William Lotulong.

Laporan ini dilayangkan oleh seorang aktivis di Minahasa Utara, Noldi ‘Yohan’ Awuy, yang mengaku kecewa terhadap penyelenggara dan pengawas Pilkada di Minahasa Utara serta Provinsi Sulawesi Utara.

Awuy menyatakan bahwa ia telah memberikan tanggapan masyarakat pada tanggal 18 Maret 2024 terkait pergantian pejabat tersebut dan telah menyampaikan surat tembusan. Namun, penyelenggara Pilkada tidak membatalkan pencalonan Joune James Esau dan Kevin William Lotulong, meski menurut Awuy tindakan tersebut melanggar aturan pemilu.

Laporan dengan nomor 007/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 dilayangkan oleh Awuy karena Bupati Joune dinilai melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2024.

“Saya sudah menyampaikan tanggapan masyarakat bahkan berbagai informasi sudah beredar terkait pelantikan tanpa persetujuan Mendagri oleh Bupati Petahana Joune Ganda. Namun, sikap ‘abu-abu’ penyelenggara pemilihan mendorong saya mengajukan laporan ini ke Bawaslu RI,” kata Awuy kepada wartawan, Minggu (29/9).

“Mereka saling lempar soal pelanggaran bupati petahana hingga sekarang tampak takut mengambil risiko,” lanjut Awuy.

Awuy melaporkan hal ini ke Sentra Gakkumdu Bawaslu RI didampingi oleh kuasa hukumnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Awuy, Michael Remizaldy Jacobus, menegaskan bahwa pergantian pejabat yang dilakukan Bupati Joune adalah hal yang nyata dan tidak dapat disangkal.

“Parahnya, baik di tingkat kota maupun provinsi, tidak ada yang merespon dan malah saling lempar tanggung jawab,” ujar Michael.

Karena itu, selain melaporkan ke Bawaslu Pusat, pihaknya juga berencana melaporkan hal ini ke DKPP pada bulan Oktober 2024 jika KPU Kabupaten Minahasa Utara, KPU Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Minahasa Utara, dan Bawaslu Provinsi terus menghindari kewajiban menjatuhkan sanksi.

“Tak hanya melaporkan Bupati sebagai calon petahana, kami juga melaporkan KPU Minahasa Utara ke Bawaslu RI karena melanggar kewajibannya untuk membatalkan calon yang jelas-jelas bermasalah sesuai Pasal 71 ayat (2) juncto ayat (5). Jika KPU Kabupaten Minahasa Utara tetap melawan, maka kami akan melaporkannya ke DKPP,” pungkasnya. (jpc/c1/abd)

Tag
Share