KPK Tahan Anggota DPRD Bandung Terkait Suap Program Bandung Smart City

KPK menahan Yudi Cahyadi, anggota DPRD Bandung, terkait dugaan suap dalam Program Bandung Smart City.-disway.id-

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi (YC), terkait kasus suap dalam penyelenggaraan Program Bandung Smart City.

"Penahanannya seharusnya berbarengan dengan tersangka Ema Sumarna (ES), Rianto (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR) pada Kamis, 26 September 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 27 September 2024.

Namun, Tessa mengatakan, karena berhalangan hadir, Yudi Cahyadi baru ditahan pada Jumat, 27 September 2024.

Tessa menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap YC merupakan tindak lanjut dari temuan fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan tersangka Yana Mulyana (YM) dan rekan-rekannya dalam perkara suap Bandung Smart City yang kemudian berkembang ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Waspada, Modus Tawaran Tanah Milik Pemprov Gratis!

"Para tersangka ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari, mulai 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rutan KPK," ujar Tessa.

Tessa menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 2022, ketika ada pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD.

Kemudian, disepakati adanya anggaran yang diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.

Tersangka ES diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lainnya secara rutin sejak 2020 hingga 2024.

BACA JUGA:Perspektif Hukum Pertanahan, Bisnis Lelang di Era Digital

ES, selaku Ketua TAPD, memanfaatkan kewenangannya untuk mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan 2022 di Dinas Perhubungan Kota Bandung. 

Hal ini bertujuan agar anggota DPRD dapat mengerjakan "pokir-pokir" atau pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan yang dihasilkan dari ketok palu APBD Perubahan 2022.

Sementara itu, tersangka YC, RI, AH, dan FCR selaku anggota DPRD mendapatkan manfaat berupa gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan serta dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.

YC, selaku anggota DPRD, diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp300 juta serta manfaat berupa tiga paket pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung dan di lingkungan dinas lainnya di Kota Bandung.

Tag
Share