Masih Ada Permasalahan Balik Nama
--
Telah dengan PermenATR/KBPN No. 19 Tahun 2020 sudah dengan tegas bahwa SKPT Ini berlakunya sampai dengan selesainya proses lelang atau tidak ada batasan.
Kedua, proses balik nama lelang objek lelang. Proses balik nama objek lelang merupakan proses yang dilaksanakan pasca lelang. Tetapi dalam praktiknya, terdapat pembeli/pemenang lelang yang telah menyerahkan risalah lelang kepada instansi yang berwenang dalam balik nama, namun terkendala pada saat melakukan proses balik nama, antara lain disebabkan terdapat pencatatan blokir/sita pada objek lelang dimaksud.
BACA JUGA:KPU Mesuji Pastikan Seluruh Paslon Bupati Serahkan LADK
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalah balik nama lelang objek lelang mulai sari upaya preventive calon pembeli lelang dengan mencari informasi mengenai letak objek lelang dan segala kondisinya pada pengumuman lelang dan menyesuaikan faktanya di lapangan.
Mencari informasi yang sejelas-jelasnya diluar informasi dari instansi perbankan sebagai pemohon lelang mengenai silsilah dan kronologis benda yang akan dilelang, apakah benda tersebut dalam kondisi kosong atau masih dalam penguasaan termohon lelang eksekusi.
Sedangkan untuk upaya represif mulai mengajukan permohonan pengosongan kepada ketua pengadilan negeri setempat tanpa harus melalui gugatan; mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada pemohon blokir/sita dan kantor pertanahan sebagai institusi yang berwenang melaksanakan pencatatan blokir/sita. (pip/c1/yud)