Deretan Politisi Layu sebelum Berkembang di Senayan
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI -FOTO DOK. KEMENPAN -
Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa meskipun waktu pelantikan semakin dekat, pihaknya tetap akan memproses permintaan PAW. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, partai politik berhak mengajukan penggantian caleg terpilih tanpa batasan waktu.
Namun, ia mengingatkan pentingnya memperhatikan waktu untuk memastikan proses administrasi terkait pelantikan DPR dan DPD berjalan lancar. “Proses ini membutuhkan waktu beberapa hari sebelum pelantikan dilaksanakan,” tambahnya.
Komisioner KPU lainnya, August Mellaz, menjelaskan bahwa tugas KPU hanya terkait aspek administrasi, sedangkan sengketa antara partai dan caleg merupakan ranah di luar kewenangan KPU.
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat calon legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2024, Tia Rahmania.
Pemecatan ini tercantum dalam salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum 2024.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR.
Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana, yang memperoleh suara sah kedua terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I Lebak-Pandeglang.
“Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog (peringkat suara sah ke-1, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,” bunyi surat keputusan KPU yang diunggah di situs resminya, dikutip pada Kamis, 26 September 2024.
Pada Pemilu 2024, Tia Rahmania berhasil meraih 37.359 suara, tertinggi di Dapil Banten I, sementara Bonnie Triyana berada di posisi kedua dengan 36.516 suara.
Sebelumnya, Tia sempat menjadi sorotan publik setelah mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, dalam sebuah acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar oleh Lemhanas RI.
Dalam kesempatan tersebut, Tia menyarankan agar Ghufron berbicara soal kasus-kasus yang menjeratnya ketimbang menyampaikan teori tentang korupsi.
“Kenapa saya tidak membuka jaket (KPK) ini? Karena KPK adalah lembaga yang didirikan oleh Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ketua Umum kami. Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara teori seperti ini, kita semua tahu bahwa negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja,” ucap Tia.
Tia juga menyinggung kasus pelanggaran etik yang melibatkan Ghufron, yang telah diputus oleh Dewan Pengawas KPK.
“Lebih baik Bapak bicara soal bagaimana Bapak bisa lolos dari dewas, bagaimana rekomendasi kepada ASN, dan bagaimana kasus-kasus Bapak lainnya bisa lolos,” kata Tia.
“Maaf, Pak, Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral,” tambahnya. (jpc/c1/abd)