Bawaslu Mesuji Antisipasi Ujaran Kebencian dan Hoax

Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono-FOTO IST -

MESUJI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji me-warning akun-akun yang melakukan ujaran kebencian dan hoaks. Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).

Ia mengaku pihaknya telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan cyber crime. “Jadi terkait kampanye ujaran kebencian atau hoaks di akun-akun media sosial, kami KPU RI telah MoU dengan cyber crime,” jelasnya.

“Tentunya kami di tingkatan Kabupaten, ini akan terus berkomunikasi dengan Kominfo, ketika memang ada pelanggaran-pelanggaran dengan hal hoax, ujaran kebencian, dan sebagainya jika telah memenuhi unsur akan kami tindak lanjuti,” tambahnya lagi.

Saat disinggung, apakah peran dari Bawaslu secara aktif atau hanya menerima laporan, Deden mengaku, bahwa pihaknya dalam penanganan pelanggaran ada dua macam.

“Antaranya pertama adalah temuan, yang kedua adalah laporan. Untuk temuan, adalah dari kami sebagai penyelenggara pemilu beserta pengawas Ad hoc ditingkatan PKD maupun PTPS,” jelasnya.

Kemudian, teruntuk laporan, berasal dari masyarakat atau kawan-kawan media.

“Dalam proses penanganan pelanggaran pidana pemilu itu sendiri, kami tergabung dari Gakkumdu ( Penegakkan Hukum Terpadu), terdiri dari tiga unsur, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” ungkapnya.

Selain itu, mengenai perihal alat peraga kampanye (APK), Deden menerangkan jajarannya telah melakukan infentarisir APK yang melanggar.

“Mengenai penertiban APK, hari ini  memasuki tahapan kampanye, Panwascam beserta jajaran PKD sudah melakukan infentarisir terhadap alat peraga kampanye yang melanggar. Nah pada proses penurunannya, itu dilakukan oleh Satuan polisi Pamong Praja, kami tidak ada wewenang untuk melakukan penurunan APK tersebut,” imbuhnya.

Namun, lanjut Deden, pihaknya bisa menginfentarisir di setiap sudut di desa, baik itu melanggar secara PKPU maupun melanggar Perda nomor 4 tahun 2020 itu. 

APK melanggar menurut PKPU, yaitu yang berada di rumah ibadah, di pohon. Sedangkan Perda diperjelas lagi di penghubung jembatan di jalan protokol. 

“Kemarin sudah kita rapatkan dengan kawan-kawan pasangan calon beserta stakeholder terkait untuk menentukan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye itu sendiri,” tutup Deden. (muk/c1/abd)

Tag
Share