Empat Tersangka Penculikan Anak Di Bawah Umur Ditangkap Tekab Tubaba

--

PANARAGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan empat pelaku diduga melakukan tindak pidana penculikan anak di bawah umur, terhadap korban berisinial RD (15). 

Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu  Tosira mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, mengungkapkan, pelaku yang berhasil di amankan inisial NS (21) warga Kecamatan Menggala, MRD (19) warga Kecamatan Banjaragung, DS (18) warga Kecamatan Tulangbawang Tengah dan GM (18) aarga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba. 

"Keempat tersangka tersebut diamankan pada hari Sabtu 21 September 2024 sekira pukul 05.00 oleh tim Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dwijaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang." Ujar Iptu Tosira. 

Kronologis kejadian pada hari Kamis 18 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB rang tua korban inisial H (43) baru pulang dari luar rumah mendapati istrinya sedang mencari anaknya yang tidak kunjung pulang. Mereka menghubungi korban dengan cara menelepon tetapi korban tidak bisa dihubungi. 

Kemudian orang tua korban berusaha mencari korban ke rumah teman-temannya namun tidak di temukan, dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tulangbawang Barat.

Dari penyelidikan, Polres Tubaba pada Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 05.00 tim Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat menangkap pelaku saat berada di Dwijaya Kecamatan Banjaragung.

"Tim langsung menuju lokasi tersebut dan tim menemukan kos pelaku dan berhasil mengamankannya," ungkap Iptu Tosira. 

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. 

"Kepada tersangka, Pasal yang ditetapkan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 dan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana 15 tahun penjara.(*)

Tag
Share